Magetan Today
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan masalah aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yang hingga kini belum bersertifikat.
Data yang dihimpun Magetan Today, periode 26 Agustus 2020, ada 972 bidang tanah milik Pemkab Magetan belum bersertifikat.
Ketua Pansus Aset DPRD Kabupaten Magetan, Dwi Aryanto, mengaku saat ini masih menyusun program terkait pelacakan data ratusan aset tersebut. ” Draf masih kita susun, kita mulai bergerak 11 September mendatang,” kata Dwi Aryanto, Rabu (26/8).
Dwi Aryanto akan memanggil para Kepala OPD dilingkup Pemkab Magetan yang memiliki aset namun belum bersertifikat. ” Secara data berada di BPPKAD, namun untuk lokasi kemungkinan berada diwilayah OPD lain, jadi akan kami panggil satu persatu,” jelas politisi PAN tersebut.
Dikatakan Dwi Aryanto, kasus ratusan aset tanah Pemkab Magetan yang belum bersertifikat sebenarnya telah menjadi atensi wakil rakyat sejak lama, namun baru digarap saat ini. ” Kasus ini sudah menjadi atensi lama wakil rakyat, namun karena berbagai tugas baru kita garap saat ini,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Magetan Suci Lestari mengamini data 972 bidang tanah milik Pemkab Magetan belum bersertifikat. ” Dari aset tanah yang tercatat 1676 bidang, sebanyak 704 bidang telah bersertifikat, sedangkan sisanya yakni 972 belum bersertifikat,” jelas Suci Lestari.
Menurut Suci Lestari, permasalahan yang mendera Pemkab Magetan terkait masih banyaknya aset tanah yang belum bersertifikat diantaranya, Keterbatasan anggaran dan data pendukung status tanah ada yang tidak jelas. ” Kami berharap keberadaan Pansus DPRD Magetan akan membantu menyelesaikan masalah ini,” pungkas Kepala BPKAD Kabupaten Magetan.