Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan masih mendata jumlah lahan aset yang saat ini ditempati pihak lain berupa bangunan permanen. Pasalnya ada ratusan bidang tanah milik Pemkab Magetan hingga kini belum bersertifikat. ” Saat ini sedang dilakukan pendataan,” kata Suci Lestari, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, Rabu (2/6).
Menurut Suci Lestari, kurang lebih ada 9.451.451 meter persegi tanah Pemkab Magetan belum bersertifikat. ” Sampai bulan April 2021 yang Belum sertifikat 950 bidang atau 9.451.451 meter persegi,” ungkap Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan.
Pantauan Magetan Today, sejumlah lahan aset milik Pemkab Magetan saat ini dijadikan pemukiman penduduk dengan bangunan permanen, salah satunya di Kelurahan/ Kecamatan Maospati, lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi ditempati warga.
Tidak hanya di Maospati, diarea obyek wisata Telaga Sarangan, tanah Pemkab Magetan seluas kurang lebih 800 meter persegi disulap menjadi rumah makan dan tempat tinggal. ” Dilokasi aset pemkab Magetan berdiri tempat tinggal dan rumah makan,” ujar sumber Magetan Today.