Magetan Today
Sejumlah proyek di Kabupaten Magetan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Jawa Timur.
BPK menemukan kelebihan perhitungan volume aspal dan beton pada 11 (sebelas) paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan senilai Rp 504.364.884,00.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan, Hergunadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga dan Jembatan, Dinas PUPR Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid, mengaku akan mengembalikan kelebihan bayar yang diterima rekanan tersebut.”Akan kita kembalikan kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK,” kata Muhtar Wachid, Rabu (26/12).
Muhtar memastikan akan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan sebagai Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) jika ada kesulitan penagihan kelebihan bayar oleh rekanan.” Jika ada kesulitan dalam mengembalikan kelebihan bayar akan kita serahkan kepada Kejaksaan sebagai Tim TP4D,” jelasnya.
Meski batas waktu pengembalian dipatok 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) muncul, Muhtar berusaha menyelesaikan pembayaran sebelum jatuh tempo. ” Aturan 60 hari. namun akan kita selesaikan secepatnya,” pungkas Muhtar Wachid.