Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 3 Juli 2020 - 12:40 WIB

Warga Minta Bupati Berhentikan Sekdes Banjarejo.

Bupati Magetan Suprawoto Memberikan Keterangan Kepada Wartawan Terkait Hasil Audensi Dengan Warga Banjarejo Kecamatan Ngariboyo. (Norik/Magetan Today)

Bupati Magetan Suprawoto Memberikan Keterangan Kepada Wartawan Terkait Hasil Audensi Dengan Warga Banjarejo Kecamatan Ngariboyo. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Kasak – kusuk didesa Banjarejo Kecamatan Ngariboyo terkait Sekretaris desa (Sekdes) berinisial ECA akhirnya dibawa ke Pendopo Surya Graha (PSG) Magetan.

Perwakilan warga dan tokoh masyarakat desa Banjarejo meminta Bupati Magetan Suprawoto segera memberhentikan ECA karena dinilai tidak layak menjadi perangkat desa.

Menurut Badan Perwakilan Desa (BPD) Banjerejo kinerja Sekdes ECA sangat kurang baik. ” Kami selaku BPD memiliki notulen- notulen terkait sikapnya sebagai perangkat desa yang sudah tidak pantas lagi di pemerintahan desa Banjarejo,” kata Sabiati, BPD Banjarejo, Jumat (3/7).

Menurut Sabiati, Sekdes ECA diduga juga terlibat pencurian kotak amal didesa Padas, Kabupaten Ngawi beberapa waktu lalu. ” Sekretaris desa kami juga terlibat pencurian kotak amal didesa Padas, maka kami mendesak bapak Bupati untuk memberhentikan Sekdes desa kami,” ungkapnya.

Terpisah, Bupati Magetan Suprawoto mengaku jika saat ini Inspektorat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas polemik Sekdes Banjarejo tersebut. ” Kami akan memutuskan setelah memegang data, karena semua ada aturannya,” ujar Suprawoto.

Bupati memastikan dalam waktu kurang lebih dua pekan telah ada hasil atas perkara di desa Banjarejo Kecamatan Ngariboyo. ” Kurang lebih dua minggu akan ada hasilnya dan kita sampaikan kepada warga,” pungkasnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto akan menempatkan kasus desa Banjarejo pada aturan yang tepat salah satunya Peraturan bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. ” Kami akan menjadikan Perbup 91 Tahun 2016 sebagai pedoman kasus desa Banjarejo,” tegas Eko Muryanto.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Venly Ke Asisten, Joko Trihono Jabat Kepala Disparbud Magetan.

Hukum & Kriminal

Kapolres Sebut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sampah DLH.

Pemerintahan-Politik

Suyadi Pensiun, 13 Jabatan Eselon II Kosong

Pemerintahan-Politik

Moh Choirul Anam Terpilih Jadi Dirut PDAM Lawu Tirta.

Pemerintahan-Politik

Proyek KSL Disnakan Diajukan Tambahan Dana Rp 2 Miliar.

Pemerintahan-Politik

Satpol PP Libas Gambar Bau Pilkada.

Pendidikan

Dinilai Ganjil,Puluhan Ijasah Alumni SD Unggulan Dikembalikan Ke Dikpora.

Pemerintahan-Politik

Estimasi Anggaran Pilkada Rp 40 Miliar.
error: