Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Selasa, 4 Mei 2021 - 15:09 WIB

THL Kantor OPD Dapat THR?

Posko Pengaduan THR Kantor Disnaker Kabupaten Magetan. (Rifqi/MagetanToday).

Posko Pengaduan THR Kantor Disnaker Kabupaten Magetan. (Rifqi/MagetanToday).

Magetan Today
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak hanya hak bagi buruh perusahaan, namun juga pekerja dengan perjanjian Kerja Harian Lepas (KHL) atau Tenaga Kerja Harian Lepas (THL).

Hak THR untuk perjanjian KHL/THL diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.

Sebagai informasi, THL saat ini juga dipakai oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Gatot Sapto Priyono, mengamini jika THL juga wajib mendapatkan THR. ” Betul, seperti di Naker (Dinas Tenaga Kerja) juga demikian mendapatkan (THR),” kata Gatot Sapto Priyono, Selasa (4/5).

Karena THR untuk THL adalah amanah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Gatot Sapto Priyono meminta semua patuh. ” Sesuai ketentuan, pekerja menerima haknya,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Magetan.

Disnaker Kabupaten Magetan saat ini membuka posko aduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dilokasi tempatnya bekerja. ” Kantor Disnaker sebagai pos pengaduan THR,” pungkas Gatot Sapto Priyono.

Share :

Baca Juga

Berita Update

218 Personil Amankan KPU Magetan

Berita Update

Pemkab ” Face Off ” Jalan Poros Maospati- Barat.

Berita Update

Syarat Perpanjang Ijin, Karaoke Dilarang Sediakan PL Dan Alkohol.

Berita Update

Ajak Beralih ke Pertanian Organik, Mahasiswa KKN UNS Ajak Gapoktan Kartoharjo Produksi MOL

Berita Update

Penera Takaran POM Mini Tidak Jelas?

Berita Update

Anggaran 2020 Kena Refocusing Covid-19, Twinroad Dilanjut Tahun 2021.

Berita Update

Bupati Magetan Minta Masyarakat Tidak Termakan Berita Hoak

Berita Update

Satlantas Gandeng Awak Media dan Nitizen, Ini Targetnya!
error: