Magetan Today
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak hanya hak bagi buruh perusahaan, namun juga pekerja dengan perjanjian Kerja Harian Lepas (KHL) atau Tenaga Kerja Harian Lepas (THL).
Hak THR untuk perjanjian KHL/THL diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.
Sebagai informasi, THL saat ini juga dipakai oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Gatot Sapto Priyono, mengamini jika THL juga wajib mendapatkan THR. ” Betul, seperti di Naker (Dinas Tenaga Kerja) juga demikian mendapatkan (THR),” kata Gatot Sapto Priyono, Selasa (4/5).
Karena THR untuk THL adalah amanah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Gatot Sapto Priyono meminta semua patuh. ” Sesuai ketentuan, pekerja menerima haknya,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Magetan.
Disnaker Kabupaten Magetan saat ini membuka posko aduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dilokasi tempatnya bekerja. ” Kantor Disnaker sebagai pos pengaduan THR,” pungkas Gatot Sapto Priyono.