Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Selasa, 4 Mei 2021 - 15:09 WIB

THL Kantor OPD Dapat THR?

Posko Pengaduan THR Kantor Disnaker Kabupaten Magetan. (Rifqi/MagetanToday).

Posko Pengaduan THR Kantor Disnaker Kabupaten Magetan. (Rifqi/MagetanToday).

Magetan Today
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak hanya hak bagi buruh perusahaan, namun juga pekerja dengan perjanjian Kerja Harian Lepas (KHL) atau Tenaga Kerja Harian Lepas (THL).

Hak THR untuk perjanjian KHL/THL diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.

Sebagai informasi, THL saat ini juga dipakai oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Gatot Sapto Priyono, mengamini jika THL juga wajib mendapatkan THR. ” Betul, seperti di Naker (Dinas Tenaga Kerja) juga demikian mendapatkan (THR),” kata Gatot Sapto Priyono, Selasa (4/5).

Karena THR untuk THL adalah amanah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Gatot Sapto Priyono meminta semua patuh. ” Sesuai ketentuan, pekerja menerima haknya,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Magetan.

Disnaker Kabupaten Magetan saat ini membuka posko aduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dilokasi tempatnya bekerja. ” Kantor Disnaker sebagai pos pengaduan THR,” pungkas Gatot Sapto Priyono.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Amankan Wisatawan, Pemkab Dirikan Menara Pemantau.

Kesehatan

Hasil Swab Test 69 Karyawan RSUD Negatif.

Pemerintahan-Politik

Kantongi SK Tera Ulang,PAD Restribusi Jasa Umum Bakal Meroket.

Kesehatan

Pasien Positif Covid-19 Meninggal, Warga Kontak Erat Bakal Diambil Sampel.

Peristiwa

BPBD Bergerak Pantau Banjir Desa Sundul.

Kesehatan

Virus Corona Kembali Jangkiti Warga, Bupati Magetan Minta Tidak Panik!

Pemerintahan-Politik

Tahun 2021, Plafon KUR Bank Jatim 1 Triliun.

Hukum & Kriminal

Begal Sadis Dibekuk Buser
error: