Magetan Today
Jelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, salah satu terdakwa korupsi dana hibah Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Magetan pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada)Bupati Magetan dan Gubernur Jawa Timur Tahun 2012-2013, Aris Yulistiono, mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Senin (9/12).
Aris yang merupakan mantan Bendahara Panwaskab Magetan mengembalikan uang tunai sebesar Rp 103 juta kepada Kejari Magetan sebagai pengganti kerugian Negara atas ulahnya tersebut.
” Kami menerima uang pengembalian dari terdakwa Aris Yulistiono, terdakwa korupsi dana Hibah Pilbup dan Pilgub Jawa Timur Tahun 2012-2013 sebesar Rp 103 juta,” kata Muhamad Rizal Sumadiputra, Kajari Magetan, Senin (9/12).
Dikatakan Kajari, terdakwa Aris Yulistiono, mengakui jika uang yang dikembalikan kepada Kejari Magetan senilai dengan yang dia nikmati ketika menilep dana Hibah tersebut.
” Terdakwa mengakui anggaran yang dinikmati senilai tersebut,” ujar Muhamad Rizal Sumadiputra.
Selain Aris Yulistiono, Kejari Magetan juga menerima pengembalian uang dari Sarimun Nuryanto. Direktur CV Makmur senilai Rp 4,5 Juta. ” Pihak Ketiga juga mengembalikan uang kepada Kejari Magetan sebesar Rp 4,5 juta,” jelas Kajari Magetan.
Sidang tuntutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Magetan dan Pilkada Jawa Timur yang merugikan negara sebesar Rp 309 juta, dengan terdakwa Joko Siswanto mantan Ketua Panwaskab Magetan, Hariyanto mantan Sekretaris Panwaskab Magetan serta Aris Yulistiono Mantan Bendahara Panwaskab Magetan akan digelar Senin depan, (16/12).