Magetan Today
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup PemKab Magetan saat ini terjerat kasus dugaan korupsi, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Yang paling update, Dad, Kepala bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Magetan, yang terjerat dugaan korupsi pengelolaan tenaga kebersihan ketika ditempatkan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan tahun 2013/2014.
Status hukum Dad, saat ini dipantau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, untuk menentukan status ASN yang saat ini dia sandang. ” Kami pantau status hukum yang bersangkutan, jika ditahan akan kami terapkan PP 11 Tahun 2017, tentang manajemen PNS,” kata Suko Winardi, Kepala BKD Magetan, Jumat (7/9).
Dikatakan Suko Winardi, ASN yang ditahan akan langsung diberhentikan sementara, untuk menunggu hukuman lanjutan bersamaan keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ” Jika ASN ditahan langsung kami berhentikan sementara, kita pantau kelanjutan proses hukumya,” tegas Kepala BKD Magetan.
Disisi lain, Dad juga terancam dipecat atau diberhentikan tidak hormat sebagai ASN jika vonis hakim menyatakan dia bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut, sesuai pasal 250 huruf (b) PP 11 Tahun 2017. ” Jika dinyatakan bersalah dan telah berkuatan hukum tetap, akan kami berhentikan, ” tegas Suko Winardi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Sukatni, menegaskan jika berkas Dad, saat ini masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Magetan. ” Saat ini masih diteliti Kejari Magetan,” jelasnya.