Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 7 September 2018 - 16:23 WIB

Status Hukum ASN Tersangka Korupsi Dipantau BKD.

Suko Winardi, Kepala BKD Magetan.

Suko Winardi, Kepala BKD Magetan.

Magetan Today
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup PemKab Magetan saat ini terjerat kasus dugaan korupsi, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Yang paling update, Dad, Kepala bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Magetan, yang terjerat dugaan korupsi pengelolaan tenaga kebersihan ketika ditempatkan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan tahun 2013/2014.

Status hukum Dad, saat ini dipantau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, untuk menentukan status ASN yang saat ini dia sandang. ” Kami pantau status hukum yang bersangkutan, jika ditahan akan kami terapkan PP 11 Tahun 2017, tentang manajemen PNS,” kata Suko Winardi, Kepala BKD Magetan, Jumat (7/9).

Dikatakan Suko Winardi, ASN yang ditahan akan langsung diberhentikan sementara, untuk menunggu hukuman lanjutan bersamaan keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ” Jika ASN ditahan langsung kami berhentikan sementara, kita pantau kelanjutan proses hukumya,” tegas Kepala BKD Magetan.

Disisi lain, Dad juga terancam dipecat atau diberhentikan tidak hormat sebagai ASN jika vonis hakim menyatakan dia bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut, sesuai pasal 250 huruf (b) PP 11 Tahun 2017. ” Jika dinyatakan bersalah dan telah berkuatan hukum tetap, akan kami berhentikan, ” tegas Suko Winardi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Sukatni, menegaskan jika berkas Dad, saat ini masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Magetan. ” Saat ini masih diteliti Kejari Magetan,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Tutup 3 Bulan, Bupati Buka Lagi Telaga Sarangan.

Pemerintahan-Politik

Menolak Lupa, Kasus Kredit Mancet Intan Persada Pemkab Magetan

Pariwisata

Target 2,5 Juta Wisatawan, Disparbud Gelar Table Top Pariwisata.

Pariwisata

Siran : Jangan Kaitkan Kebakaran Dengan Wacana Relokasi PKL Sarangan.

Pariwisata

Jam Buka Karaoke Dibatasi Jam 21.00 Wib.

Pariwisata

Penutupan THM Dan Obyek Wisata Diperpanjang.

Peristiwa

Truk Tambang Pasir Diseret Air Bah.

Kesehatan

Petugas Gabungan Halau Kendaraan Masuk Jatim
error: