Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan memiliki Pekerjaan Rumah (PR) yang berat, untuk suksesnya Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak sistem elektronik- Voting (e-Voting) November mendatang.
Pemkab harus mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentang pelaksanaan Pilkades digital tersebut. Selain kejujuran operator juga Margin Error alat yang digunakan.
Meski belum pernah diujikan oleh Pemkab Magetan, Sekretaris daerah (Sekda), Bambang Trianto, yakin Pilkades e-Voting yang diikuti 184 desa tidak ada hambatan. ” Yakin saja, akan lancar,” ungkap Sekda Magetan, Jumat (21/6).
Sekda Bambang juga mengaku akan menyiapkan penasehat hukum, untuk menangkal gugatan terkait pelaksanaan Pilkades e-Voting November mendatang. ” Penasehat hukum tetap akan disiapkan,” jelasnya.
Disisi lain, Pemkab Magetan memberikan mandat kepada 18 Camat untuk gencar sosialisasi Pilkades e-Voting. Pemkab Magetan tidak ingin, warga masih gagap teknologi ( Gaptek) ketika Pilkades e-Voting benar- benar terlaksanakan. ” Camat kita perintahkan untuk gencar sosialiasi Pilkades sistem e-Voting,” pungkas Bambang Trianto.