Magetan Today
Bupati Magetan, Suprawoto, memastikan telah memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Magetan yang terbukti terlibat menjadi makelar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
” Kepada ASN yang terbukti menjadi calo CPNS telah kami jatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan dan penurunan pangkat,” kata Suprawoto dihadapan anggota DPRD Magetan, Senin ( 4/2).
Bupati meyakinkan Dewan, jika hukuman kepada ASN yang terlibat percaloan seleksi CPNS selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. ” Kami tidak segan menjatuhkan hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” ungkap Bupati Suprawoto.
Nyali Bupati Suprawoto diuji fraksi – fraksi DPRD Magetan untuk menindak ASN “Nakal” sebagai komiten pelaksanaan rekrutmen CPNS Pemkab Magetan Bersih, Transparan dan Akuntabel. ” Kami meminta Bupati berani melakukan penataan kepegawaian dan harus tegas kepada oknum pejabat yang disinyalir menjadi makelar rekrutmen CPNS,” kutipan naskah jawaban Bupati atas PU Fraksi- Fraksi DPRD Magetan.
Sebagai informasi, Fraksi Karya Pembangunan Nurani (KPN), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti praktik makelaran rekrutmen CPNS Pemkab Magetan dalam Rapat Paripurna PU Fraksi Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan 2018-2023, Kamis, 17 Januari lalu.
Fraksi – Fraksi berharap, ASN yang terlibat praktik percaloan rekrutmen CPNS agar ditindak tegas oleh Bupati Magetan, Suprawoto. Sebab, kabar makelaran CPNS yang terjadi di lingkup Pemkab Magetan dinilai telah mencoreng wajah Kabupaten Magetan dimata publik.