Magetan Today
Mulai 1 Oktober – 12 Oktober mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan wajib mengenakan batik, hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 100/2076/403.012/2020.
Kepala Bagian Kesejahteraan rakyat (Kesra) Kabupaten Magetan Suhardi mengamini kewajiban PNS di Kabupaten Magetan mengenakan batik mulai 1- 12 Oktober mendatang. ” Benar, khusus PNS lingkup Pemkab Magetan, ” kata Kabag Kesra Setdakab Magetan, Rabu (30/9).
Artinya mulai Senin 5 Oktober hingga Rabu 7 Oktober serta Senin tanggal 12 Oktober PNS Kabupaten Magetan bakal mengenakan batik.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, disebutkan dalam pasal 12A ayat 1 (satu) huruf (a) Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki. Huruf (b) Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap dan huruf (c)Hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
Aturan pemakaian seragam ASN dikuatkan dengan munculnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan pada pasal 5 ayat 2 (dua), ASN mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki pada hari Senin dan Selasa.
Sedangkan pasal 6 menyebutkan, ASN hari Rabu mengenakan PDH kemeja putih dan celana/rok warna hitam. Baju batik disebutkan pada pasal 7 ayat (3) dikenakan PNS Kota/Kabupaten pada hari kamis dan atau Jumat.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2020 tersebut akan berlaku paling lambat Januari 2021, disebutkan pada pasal 27.
Sementara SE Bupati Magetan telah beredar sejak Rabu (29/9) kemarin. ” Sudah beredar sejak Rabu kemarin,” pungkas Kabag Kesra Pemkab Magetan.