Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali membuka layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR mulai Selasa, 2 Juni 2020.
Layanan uji KIR dibuka mulai pukul 7.30 – 12.00 Wib untuk hari Senin – Kamis. Sedangkan hari Jumat dibuka mulai pukul 7.30 – 10.30 Wib.
Selain batasan waktu, jumlah layanan kendaraan juga diberlakukan oleh Dishub Kabupaten Magetan. ” Kami hanya melayani 70 kendaraan per hari,” kata Joko Trihono, Kepala Dishub Kabupaten Magetan, Kamis (28/5).
Selain kabar gembira pembukaan layanan uji KIR telah dibuka, Dishub Kabupaten Magetan juga membebaskan denda keterlambatan bagi kendaraan yang uji berkalanya mati ketika penutupan layanan akibat wabah Corona Virus Disease (Covid-19). ” Bagi kendaraan yang uji berkalanya habis selama penutupan, akan dibebaskan denda keterlambatan uji selama satu bulan, setelah layanan ini dibuka kembali,” tegas Joko Trihono.
Selama layanan uji KIR dibuka, Dishub Kabupaten Magetan bakal menerapkan protokol kesehatan bagi pemohon uji berkala kendaraan, diantaranya, pemohon wajib mengenakan masker, pemohon cuci tangan sebelum pendaftaran serta pemberian jarak kurang lebih 1,5 meter antar pemohon dan petugas. ” Jika suhu tubuh 38 derajat celcius, pemohon uji tidak boleh melanjutkan dan dihimbau segera lakukan pemeriksaan medis,” ungkap Kadishub Kabupaten Magetan.
Joko juga meminta, pemohon uji KIR agar mencuci kendaraannya dahulu sebelum dibawa ke Kantor Dishub Kabupaten Magetan. ” Pastikan kendaran yang akan diuji sudah dilakukan pencucian,” pungkasnya.