Magetan Today
Mantan Kepala desa (Kades) Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Emi Hariyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017-2018.
Tersangka Emi Hariyono dinilai bertanggunjawab terkait kerugian negara sebesar Rp 248 juta atas belanja DD dan ADD Tahun 2017-2018 didesa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo. ” Kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatanya sebesar Rp 248 juta,” kata Ely Rahmawati, Kepala Kejaksaan ( Kajari) Magetan, Kamis (8/10).
Penyidik Kejari Magetan menjerat tersangka dengan Undang- Undang (UU) 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan Ancman Hukuman 20 Tahun Penjara. ” Kita jerat dengan UU Pemberatasan Tipikor ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kajari Magetan.
Menurut Kajari, sejak pemeriksaan awal penyidik telah mengendus keterlibatan tersangka atas kasus proyek desa yang dibiayai DD dan ADD tersebut. ” Sejak awal penyidik telah mengendus keterlibatan tersangka. Setelah alat bukti kuat kita lakukan penahanan hari ini,” ungkap Ely Rahmawati.
Potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo masih ada, bergantung fakta pemeriksaan lanjutan serta fakta persidangan di PN Tipikor Surabaya. ” Kita akan lihat fakta persidangan maupun fakta pemeriksaan lanjutan,” pungkas Kajari Magetan.