Home / Advertorial / Berita Update

Rabu, 3 Januari 2018 - 16:33 WIB

KPU Magetan Buka Pendaftaran Paslon Cabup/Cawabup, Ini Pengumuman Lengkapnya

Spanduk Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.

Spanduk Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.

Magetan Today,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan tahun 2018, Ini pengumuman Lengkapnya.

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAGETAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGETAN TAHUN 2018.

NOMOR : 712 /PL.03-PU/3520/KPU-Kab/XII/2017.
Berdasarkan:
1. Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor :01/HK.031-Kpt/3520/KPU-Kab/VIII/2017 tanggal 04 Agustus 2017 tentang Tahapan Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati 2018;

2. Keputusan KPU Kabupetan Magetan Nomor :03/HK.03.1-Kpt/3520/KPU- Kab/IX/2017 Tanggal 10 September 2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Perhitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahu 2018;

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 13/Hk.03.1-Kpt/3520/KPU- Kab/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 Persyaratan Pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2018.

Baca juga :   GA-JOS Kantongi Rekom Golkar.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan pada :
Hari       : SENIN s/d RABU
Tanggal : 8 s/d 10 Januari 2018
Waktu :  a. Hari Pertama dan Kedua pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB; dan
b. Hari Ketiga pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB s/d 24.00 WIB.
Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Jalan Karya Dharma No. 70 Magetan;

b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Perseorangan yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017;

Baca juga :   Hanura (Masih) Senyap!

c. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital Nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Perseorangan, dibuat dalam 2 (dua) rangkap;
1) 1 (satu) rangkap ASLI; dan
2) 1 (satu) rangkap Fotocopy.
d. Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat Pendaftaran.
e. Informasi lebih lanjut hubungi KPU Kabupaten Magetan pada jam Kerja atau dengan membuka www.kpud-magetankab.go.id

Magetan, 31 Desember 2017
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAGETAN

HENDRAD SUBYAKTO.

Share :

Baca Juga

Berita Update

PemKab Magetan Bangun Jalan Kantilever Sarangan, Ini Fungsinya

Berita Update

Kabar Baik, 2 Warga Magetan Positif Corona Kembali Sembuh.

Berita Update

Dua Nama Calon Komisaris BPR Syariah Dikantongi Bupati.

Berita Update

Kadikpora Larang Guru Cuit Paslon Pilkada.

Berita Update

Memperingati Hari Ibu, Pegawai DPM-PTSP Menawan Pakai Kebaya.

Berita Update

Tahun 2021, Plafon KUR Bank Jatim 1 Triliun.

Berita Update

Dinkes Tracing PDP Meninggal Dari Lembeyan.

Berita Update

Proyek Kampung Susu Disiapi Rp 1,9 Miliar.
error: