Home / Pariwara / Peristiwa

Rabu, 3 Januari 2018 - 16:33 WIB

KPU Magetan Buka Pendaftaran Paslon Cabup/Cawabup, Ini Pengumuman Lengkapnya

Spanduk Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.

Spanduk Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.

Magetan Today,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan tahun 2018, Ini pengumuman Lengkapnya.

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAGETAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGETAN TAHUN 2018.

NOMOR : 712 /PL.03-PU/3520/KPU-Kab/XII/2017.
Berdasarkan:
1. Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor :01/HK.031-Kpt/3520/KPU-Kab/VIII/2017 tanggal 04 Agustus 2017 tentang Tahapan Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati 2018;

2. Keputusan KPU Kabupetan Magetan Nomor :03/HK.03.1-Kpt/3520/KPU- Kab/IX/2017 Tanggal 10 September 2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Perhitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahu 2018;

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 13/Hk.03.1-Kpt/3520/KPU- Kab/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 Persyaratan Pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2018.

Baca juga :   Gus Amik- Joko Suyono, Janjikan Kabupaten EMAS Untuk Magetan.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan pada :
Hari       : SENIN s/d RABU
Tanggal : 8 s/d 10 Januari 2018
Waktu :  a. Hari Pertama dan Kedua pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB; dan
b. Hari Ketiga pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB s/d 24.00 WIB.
Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Jalan Karya Dharma No. 70 Magetan;

b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Perseorangan yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017;

Baca juga :   PPP Restui PRONA

c. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital Nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Perseorangan, dibuat dalam 2 (dua) rangkap;
1) 1 (satu) rangkap ASLI; dan
2) 1 (satu) rangkap Fotocopy.
d. Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat Pendaftaran.
e. Informasi lebih lanjut hubungi KPU Kabupaten Magetan pada jam Kerja atau dengan membuka www.kpud-magetankab.go.id

Magetan, 31 Desember 2017
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAGETAN

HENDRAD SUBYAKTO.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pejabat Tersangka Korupsi Sampah Masih Aktif.

Pariwisata

Manjakan IKM, Bupati Gelar Pasar Rakyat Sepekan

Pemerintahan-Politik

PPP Restui PRONA

Pemerintahan-Politik

Harlah Ke 95, Ketua Dewan Ajak NU Jaga Pilar Kebangsaan.

Pemerintahan-Politik

365 Hari, Kang Woto Bersama Bunda Nanik Memimpin Magetan.

Hukum & Kriminal

Join Sabu, Tiga Petani Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal

Tahun ini, Dugaan Korupsi Baleasri Ditarget Selesai.

Peristiwa

Terminal Maospati Masih Sepi Akan Pesanan Tiket Arus Balik.
error: