Magetan Today
Suhu tubuh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Magetan, diperiksa oleh tim medis Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan sebelum masuk ruang Paripurna.
Anggota Dewan dengan suhu tubuh 37.5 dejarat celcius disarankan untuk tidak mengikuti rapat Paripurna.
” Jika ditemukan peserta sidang paripurna dengan suhu tubuh diatas 37.5 derajat celcius kami meminta untuk kembali,” kata Slamet, Kasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular, Dinkes Magetan, Senin (23/3).
Pengawasan kesehatan Legislator untuk mencegah penularan COVID-19 atau virus Corona didalam ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan.
Rapat Paripurna dengan agenda, Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ TA 2019 diikuti oleh Bupati Magetan, Anggota Dewan, Kepala OPD serta Forkopimda Magetan.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sujatno, megamini pengawasan ketat peserta Paripurna LKPJ Bupati TA 2019. ” Kita meminta Dinas Kesehatan untuk memeriksa suhu tubuh seluruh peserta Rapat Paripurna sebelum masuk ruang sidang,” ujar Ketua Dewan.
Selain pemeriksaan suhu tubuh, Tim medis juga mewajibkan peserta rapat Paripurna membasuh tangan dengan Hand Sanitizer yang disediakan dipintu masuk Gedung DPRD Kabupaten Magetan. ” Kami meminta seluruh peserta rapat Paripurna menaati aturan tersebut,” tegas Sujatno.
Sebagai informasi, status Kabupaten Magetan saat ini adalah darurat COVID-19. Kondisi ini menyusul bertambahnya pasien positif virus Corona sebanyak 3 pasien, periode 22 Maret 2020.