Magetan Today
Ribuan pedagang sayur keliling dari Kabupaten Magetan, yang dikenal dengan sebutan ” Ethek Lawu”, dikerahkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan untuk menjadi bagian sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal.
Ribuan ethek lawu dibekali pengetahuan mendeteksi rokok tanpa cukai atau rokok ilegal oleh Bagian Administrasi Perekonomian Setdakab Magetan, berkerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type C Madiun.
Pembekalan ribuan Ethek Lawu dilaksanakan di Pendopo Surya Graha (PSG) Kabupaten Magetan, Jumat (29/11). Kegiatan itu dihadiri, Bupati Suprawoto, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type C Madiun, Kabag Ekonomi serta Kepala OPD Lingkup Pemkab Magetan penerima Dana Cukai setiap tahun.
Bupati Magetan berharap, Ethek Lawu yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat, dapat melanjutkan informasi tentang larangan rokok ilegal atau tanpa cukai. ” Saudara-saudara saya ethek Lawu ini, setiap hari bertemu dengan masyarakat, semoga dapat menyampaikan larangan peredaran rokok ilegal, agar publik mengerti dampaknya,” kata Suprawoto, Jumat (29/11).
Pelibatan ethek lawu dalam sosialiasi rokok ilegal dinilai mujarab. Selain kuantitasnya mencapai ribuan orang, daya jelajah Ethek Lawu juga menyasar masyarakat lapisan bawah. ” Bapak – bapak ini setiap hari berinteraksi dengan masyarakat hingga ke lapisan bawah, sedangkan peredaran rokok ilegalpun kerap menyasar masyarakat desa, semoga melalui sosialisasi ini, mereka dapat membantu pemerintah untuk menyampaikan kepada pelangganya,” ujar Furiana Kartini, Kabag Administrasi Perekonomian Setdakab Magetan.
Data yang dihimpun Magetan Today, jumlah Ethek Lawu hingga periode 2019 sebesar 2.000an anggota. Mereka menjelajah wilayah Karisidenan Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bojonegoro serta Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. ” Jumlahnya dua ribuan, setiap pagi memasarkan sayuran hingga Kabupaten Wonogiri, Karisidenan Madiun, serta Sragen Jawa Tengah,” ungkap Yusuf, Anggota Ethek Lawu Magetan.