Magetan Today
Pemkab Magetan bakal melakukan eksploitasi total, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Sejumlah pelaku usaha di obyek wisata Telaga Sarangan bakal dipungut retribusi oleh Pemkab Magetan.
Sebagai informasi, selain sebagai payung hukum penerapan retribusi telaga sarangan, Rancangan Peraturan daerah (Raperda) perubahan kedua Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tersebut juga mengatur besaran retribusi untuk pelaku jasa usaha di obyek wisata Telaga Sarangan.
” Memang akan kita terapkan retribusi untuk pelaku jasa usaha di obyek wisata Telaga Sarangan,” kata Dwi Aryanto, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan kedua Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, DPRD Kabupaten Magetan, Jumat (13/7).
Dalam Laporan Pansus kemarin, Rabu (11/7) disebutkan, retribusi jasa usaha kuda dikenai Rp 3.000/hari operasional, jasa usaha speedboat Rp 3,500/hari operasional dan perahu bebek Rp 2,500/ hari operasional.
Terpisah, Hadi Sumarno, Kepala bidang (Kabid) Pengelolaan Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, membenarkan, jika bakal menerapkan retribusi pelaku jasa usaha di obyek wisata Telaga Sarangan.
” Kami akan laksanakan perintah sesuai amanah Perda, salah satunya penerapan retribusi pelaku jasa usaha di Telaga Sarangan,” tegasnya.
Diungkapkan Hadi Sumarno, tarikan retribusi kepada pelaku jasa usaha di obyek wisata telaga sarangan pernah dilakukan beberapa tahun lalu, ironisnya program tersebut terhenti.
” Kemarin pernah diterapkan tapi berhenti, tepatnya saya lupa tahunya, sekarang bakal dilaksanakan ulang,” pungkasnya.