Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 17 Mei 2021 - 17:59 WIB

Karaoke Boleh Buka Lagi

Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Joko Trihono bersama Satpol PP ketika melakukan pembinaan salah satu Karaoke diwilayah Magetan. (Istimewa)

Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Joko Trihono bersama Satpol PP ketika melakukan pembinaan salah satu Karaoke diwilayah Magetan. (Istimewa)

Magetan Today
Udara segar bagi pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) Kabupaten Magetan. Seiring berakhirnya surat pemberitahuan Nomor 556/762/403.102/2021 Perihal Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H, kini mereka dapat beroperasi kembali.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, memastikan jika pelaku usaha Karaoke dapat beroperasi kembali. ” Di dalam surat edaran dimaksud selama bulan ramadhan, tentunya diluar itu mereka bisa beroperasional seperti biasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tanpa menunggu SE kembali,” kata Joko Trihono, Senin ( 17/5).

Selain mengamini Karaoke buka kembali, Joko Trihono, juga bakal mengingatkan pengelola Karaoke di Kabupaten Magetan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tentang Penghentian Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke Di Kabupaten Magetan. ” Kemarin juga sudah kami lakukan ketika kami melakukan pengawasan THM pada bulan ramadhan bersama Satpol PP, kami malah ketemu face to face dengan manajer dan ownernya, sehingga kami sampaikan pembinaan itu, dan hemat kami lebih efektif dengan cara seperti ini, dibandingkan dengan sosialisasi dalam sebuah forum,” ungkap Kepala Disparbud Kabupaten Magetan.

Sebagai informasi, dalam Perbup 13/2020 dikatakan, terhadap Usaha Karaoke yang telah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke atau yang sejenisnya, yang telah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) sampai dengan huruf (j), dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4).

Sedangkan pasal 2 huruf (b) hingga (j) syarat Karaoke yang dapat diperpanjangan perijinannya diantaranya, b). berkonsep karaoke keluarga, c).memiliki sertifikat usaha karaoke sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, d)memenuhi standar usaha karaoke sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, e). tidak menyediakan wanita penghibur dan/atau pemandu lagu wanita atau istilah lain yang bermakna sama, f).tidak menyediakan minuman beralkohol, g).memiliki dan menjalankan standar operasional prosedur yang melarang pengunjung atau tamu membawa wanita penghibur dan/atau pemandu lagu atau istilah lain yang bermakna sama, h).memiliki dan menjalankan standar operasional prosedur yang melarang pengunjung atau tamu membawa dan/atau meminum minuman beralkohol, i) memiliki dan menjalankan standar operasional prosedur untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan j).tidak ada permasalahan dan/atau keberatan masyarakat.

Untuk mengkaji perijinan Karaoke, Bupati Magetan membentuk Tim yang beranggotakan DPMPTSP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP dan Damkar, Kades atau Kelurahan serta Camat ( Pasal 3 ayat 2).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Alun-Alun Miliaran Rupiah,Toilet Tidak Ada.

Peristiwa

Irigasi Di Desa Sempol Tercium Aroma Busuk.

Pariwisata

Telaga Sarangan Kini Ada LakeGuard

Pemerintahan-Politik

Gelontor Rp 5 M, Targetkan Face Off Stadion Yosonegoro Selesai.

Pemerintahan-Politik

Kepala Dinas Baru dan Asisten Bupati Dijatah Mobdin Mewah.

Pemerintahan-Politik

Karmini Apresiasi Suprawoto

Pemerintahan-Politik

Temuan BPK, Lahan Aset Seluas 2,771,419 M2 Dikelola Tanpa Perjanjian

Pemerintahan-Politik

Pelantikan 13 Kepala OPD Tunggu Wabup.
error: