Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Kamis, 11 Maret 2021 - 17:23 WIB

Kajari Siap Buka Rekam Jejak Peserta Lelang Jabatan.

Kajari Magetan, Ely Rahmawati bersama para Kasi Ketika pers rilis capaian Kinerja Kejari Magetan Tahun 2020 lalu. ( Norik/MagetanToday).

Kajari Magetan, Ely Rahmawati bersama para Kasi Ketika pers rilis capaian Kinerja Kejari Magetan Tahun 2020 lalu. ( Norik/MagetanToday).

Magetan Today

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan siap membuka rekam jejak peserta seleksi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Staf Ahli jika diminta Bupati Magetan Suprawoto.

Penelusuran track record para pejabat dapat dijadikan filter Bupati Suprawoto sebelum menentukan pilihanya.

Kajari Magetan mengamini jika penentuan Kepala OPD hak prerogatif Bupati, namun Ely Rahmawati berharap Suprawoto memilih bawahan yang memiliki integritas baik. ” Kalau diminta pendapat kami hanya bisa memberikan saran untuk memilih yang memiliki kompetensi, integritas, kapabilitas, profesional dalam bekarja,” kata Kajari Magetan, Kamis (11/3).

Integritas  kepala OPD dinilai sangat penting oleh Kejari Magetan, sebab mengelola keuangan  negara dengan nilai jumbo. ” Integritas Kepala OPD sangat penting,” tegas Ely Rahmawati.

Sebagai informasi, Bupati Magetan disodori 25 nama  calon Kepala Dinas dan Staf Ahli oleh Panitia seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diketuai Sekda Magetan, Hergunadi.

Endingnya Bupati Suprawoto akan memilih 9 nama pejabat yang akan naik kasta menyandang eselon II dengan Status Kepala OPD serta Staf Ahli. 

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Pemkab Poles Jalan Perbatasan Magetan- Madiun.

Pemerintahan-Politik

14 Ribu Warga Magetan Pengangguran.

Kesehatan

Pemkab Magetan Perpanjang Kontrak Relawan Kesehatan Tahun 2022.

Hukum & Kriminal

Perkara Korupsi Panwaskab Siap Dilayar Ke PN Tipikor

Kesehatan

Dinkes Rampungkan Vaksinasi 2.790 Nakes.

Pemerintahan-Politik

Sujatno Apresiasi Suprawoto

Peristiwa

Kehilangan STNK

Pemerintahan-Politik

LO Kejari Turun, Dana Transport 1,290 GTT/PTT Bakal Dicairkan
error: