Magetan Today
Seharusnya, Pejabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Magetan saat ini sudah terisi, tidak dibiarkan kosong hingga hari ini, Rabu (3/6).
Pasalnya, data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, usulan nama calon Pj Sekda Magetan oleh Bupati Magetan telah dikirim kepada Gubernur Jawa Timur sejak 19 Mei lalu.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 Tentang Sekda disebutkan pada pasal 8 ayat 4, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksut pada ayat 3 (lima hari setelah surat usulan diterima) tidak menyampaikan persetujuan/ penolakan.
Namun, hingga kini Pemkab Magetan memilih mengosongkan Pj Sekda Magetan sejak ditinggalkan Bambang Trianto 1 Juni lalu. ” Belum Mas,” kata Masruri, Kepala BKD Magetan, Rabu ( 3/6).
Menurut Masruri, dirinya masih koordinasi dengan BKD Pemprov Jatim terkait kosongnya jabatan Sekda tersebut. ” Ini masih koordinasi dengan BKD Provinsi Jawa Timur,” ujar Kepala BKD Magetan.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sujatno, menilai posisi Sekda sangat vital untuk menjalankan roda pemerintahan. ” Sekda sangat vital, meskipun itu Pj,” ungkap Sujatno.
Ketua berharap, Pemkab Magetan terus komunikasi dengan BKD Provinsi Jawa Timur agar Pj Sekda segera terisi.” Terus komunikasi dengan BKD Provinsi agar segera terisi Pj Sekda sebelum hasil lelang jabatan selesai,” pungkasnya.