Home / Peristiwa

Selasa, 4 Februari 2020 - 17:49 WIB

Jadi Kurir Sabu, Oknum Sipir Lapas Madiun Dijebloskan Ke Rutan.

Tersangka Bambang Hermanto (Depan) Di Ruang Kasi Pidana Umum ( Pidum) Kejari Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Tersangka Bambang Hermanto (Depan) Di Ruang Kasi Pidana Umum ( Pidum) Kejari Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Perkara Narkotika yang menjerat oknum Sipir Lapas Kelas I Madiun, BM (49), warga Dusun Ngampel, RT 11 / RW 04, Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa (4/2).

Tersangka BM dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim sekitar bulan Oktober 2019 diwilayah Kecamatan Takeran. Dari penangkapan tersangka Polisi menemukan 960 gram paket sabu- sabu.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dikatakan Jaksa P16A Kejari Magetan, Gabriel Rante Ubleeuw, kejelasan peran dan tujuan kepemilikan sabu-sabu oleh tersangka BM akan terungkap didepan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

” Semua akan terungkap didepan majelis hakim mendatang,” kata Gabriel Rante Ubleeuw, Selasa (4/2).

Untuk menunggu jadwal sidang di PN Magetan, tersangka BM dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejaksaan Negeri Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Gubernur Jatim Kunjungi Magetan.

Kesehatan

RSUD Sayidiman Siaga Corona.

Pemerintahan-Politik

Peserta Lelang Jabatan Ketar-Ketir.

Pendidikan

Pengumuman UN SMA/SMK Molor

Pemerintahan-Politik

Dikonfirmasi Pengumuman Tarif PDAM,Bupati : Tunggu Tanggal Mainya!

Pemerintahan-Politik

16 PD Tradisional Menuju Pra-SNI.

Peristiwa

Sunarti Saksikan Anak dan Cucu Kesayanganya Terjepit.

Pemerintahan-Politik

Ketua Dewan Minta Bupati Reaktif Jembatan Banjar Panjang.
error: