Home / Peristiwa

Selasa, 4 Februari 2020 - 17:49 WIB

Jadi Kurir Sabu, Oknum Sipir Lapas Madiun Dijebloskan Ke Rutan.

Tersangka Bambang Hermanto (Depan) Di Ruang Kasi Pidana Umum ( Pidum) Kejari Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Tersangka Bambang Hermanto (Depan) Di Ruang Kasi Pidana Umum ( Pidum) Kejari Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Perkara Narkotika yang menjerat oknum Sipir Lapas Kelas I Madiun, BM (49), warga Dusun Ngampel, RT 11 / RW 04, Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa (4/2).

Tersangka BM dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim sekitar bulan Oktober 2019 diwilayah Kecamatan Takeran. Dari penangkapan tersangka Polisi menemukan 960 gram paket sabu- sabu.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dikatakan Jaksa P16A Kejari Magetan, Gabriel Rante Ubleeuw, kejelasan peran dan tujuan kepemilikan sabu-sabu oleh tersangka BM akan terungkap didepan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

” Semua akan terungkap didepan majelis hakim mendatang,” kata Gabriel Rante Ubleeuw, Selasa (4/2).

Untuk menunggu jadwal sidang di PN Magetan, tersangka BM dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejaksaan Negeri Magetan.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

#2019,Suprawoto- Nanik Wujudkan Magetan Jadi Etalase Wisata Nasional

Pemerintahan-Politik

Bambang “Bantah” Isu Pensiun Dini

Pemerintahan-Politik

Dikira Toko Berjaringan, Sidak OPD Gabungan “Kecelek”

Hukum & Kriminal

Perkara Korupsi DLH Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor.

Pemerintahan-Politik

Malam Jumat Besok, Bupati “Bakal” Nginap Dirumah Warga Wonomulyo.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Gali Data PBJ Kegiatan Covid-19.

Pariwisata

Kasus Wisatawan Tenggelam Di Telaga Sarangan, Dewan Tuding Pemkab “ Teledor”

Pemerintahan-Politik

Dewan Prihatin Dugaan Korupsi DD Baleasri.
error: