Home / Peristiwa

Selasa, 4 Februari 2020 - 17:49 WIB

Jadi Kurir Sabu, Oknum Sipir Lapas Madiun Dijebloskan Ke Rutan.

Tersangka Bambang Hermanto (Depan) Di Ruang Kasi Pidana Umum ( Pidum) Kejari Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Tersangka Bambang Hermanto (Depan) Di Ruang Kasi Pidana Umum ( Pidum) Kejari Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Perkara Narkotika yang menjerat oknum Sipir Lapas Kelas I Madiun, BM (49), warga Dusun Ngampel, RT 11 / RW 04, Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa (4/2).

Tersangka BM dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim sekitar bulan Oktober 2019 diwilayah Kecamatan Takeran. Dari penangkapan tersangka Polisi menemukan 960 gram paket sabu- sabu.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dikatakan Jaksa P16A Kejari Magetan, Gabriel Rante Ubleeuw, kejelasan peran dan tujuan kepemilikan sabu-sabu oleh tersangka BM akan terungkap didepan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

” Semua akan terungkap didepan majelis hakim mendatang,” kata Gabriel Rante Ubleeuw, Selasa (4/2).

Untuk menunggu jadwal sidang di PN Magetan, tersangka BM dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejaksaan Negeri Magetan.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Amati Tata Kelola Wisata,PemKab Gandeng Wartawan Kunjungi Banyuwangi

Pemerintahan-Politik

Dimasuki Protkes Covid-19, Perda Sapujagat Semakin Kuat.

Pemerintahan-Politik

Tampung Keluhan Rakyat, Bupati Sebar Nomor Pengaduan 24 Jam

Pemerintahan-Politik

Status Tanah SMK Yosonegoro Jadi Temuan BPK

Peristiwa

Pukul 02.00, Dua Cewek Jatuh Di Jembatan Kalimati Maospati

Pendidikan

Acara Himpaudi Dilarang Pakai Dana BOP PAUD

Peristiwa

Jabatan KPPS Tabrak PKPU, Bawaslu : Kami Rekom Ganti!

Pemerintahan-Politik

Pengadaan Excavator, Permudah Proyek Bilateral Pemkab Dan Desa.
error: