Home / Peristiwa

Selasa, 4 Februari 2020 - 17:49 WIB

Jadi Kurir Sabu, Oknum Sipir Lapas Madiun Dijebloskan Ke Rutan.

Tersangka Bambang Hermanto (Depan) Di Ruang Kasi Pidana Umum ( Pidum) Kejari Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Tersangka Bambang Hermanto (Depan) Di Ruang Kasi Pidana Umum ( Pidum) Kejari Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Perkara Narkotika yang menjerat oknum Sipir Lapas Kelas I Madiun, BM (49), warga Dusun Ngampel, RT 11 / RW 04, Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa (4/2).

Tersangka BM dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim sekitar bulan Oktober 2019 diwilayah Kecamatan Takeran. Dari penangkapan tersangka Polisi menemukan 960 gram paket sabu- sabu.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dikatakan Jaksa P16A Kejari Magetan, Gabriel Rante Ubleeuw, kejelasan peran dan tujuan kepemilikan sabu-sabu oleh tersangka BM akan terungkap didepan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

” Semua akan terungkap didepan majelis hakim mendatang,” kata Gabriel Rante Ubleeuw, Selasa (4/2).

Untuk menunggu jadwal sidang di PN Magetan, tersangka BM dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejaksaan Negeri Magetan.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Berduka KPPS Meninggal, Mahasiswa Malang Kirim Puisi

Pemerintahan-Politik

Proyek Relokasi Pasar Sayur Disoal Kejaksaan

Kesehatan

Magetan Zona Merah Covid-19, Bupati dan Dewan Siapkan Perda Protkes.

Pemerintahan-Politik

Hari Jadi Ke 343, Magetan Dikado WTP

Peristiwa

Liga 3, Persemag Targetkan Juara Group C.

Pendidikan

Dinilai Ganjil,Puluhan Ijasah Alumni SD Unggulan Dikembalikan Ke Dikpora.

Peristiwa

Andakah Yang Kami Cari?

Peristiwa

Mayat Laki-Laki Membusuk Dicemoro Sewu.
error: