Magetan Today
Perkara Narkotika yang menjerat oknum Sipir Lapas Kelas I Madiun, BM (49), warga Dusun Ngampel, RT 11 / RW 04, Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa (4/2).
Tersangka BM dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim sekitar bulan Oktober 2019 diwilayah Kecamatan Takeran. Dari penangkapan tersangka Polisi menemukan 960 gram paket sabu- sabu.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dikatakan Jaksa P16A Kejari Magetan, Gabriel Rante Ubleeuw, kejelasan peran dan tujuan kepemilikan sabu-sabu oleh tersangka BM akan terungkap didepan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
” Semua akan terungkap didepan majelis hakim mendatang,” kata Gabriel Rante Ubleeuw, Selasa (4/2).
Untuk menunggu jadwal sidang di PN Magetan, tersangka BM dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejaksaan Negeri Magetan.










