Magetan Today
Tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikelola Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan semakin gendut.
Data yang dihimpun Magetan Today, dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan menyebutkan, tahun 2019 PBB yang belum tertagih hingga 30 September sebesar Rp 272,601,062,-.
Sedangkan Tahun 2018 ke bawah, tunggakan PBB yang belum kelar berkisar Rp 2 Miliar. ” Selain tahun 2019, Tahun sebelumnya masih ada Rp 2 Miliar yang belum tertagih,” kata Lilis Setyowati, Kabid Penetapan dan Penagihan, BPPKAD Magetan, Jumat (4/10).
Meski batas waktu pembayaran PBB jatuh tempo 30 September lalu, BPPKAD Kabupaten Magetan mengaku akan terus melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP). ” Meski jatuh tempo pembayaran PBB masih kami layani,” kata Suci Lestari, Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan.
Sebagai informasi, Target Baku PBB Kabupaten Magetan Tahun 2019 sebesar Rp 23,894,028,784,-. Sedangkan Target PBB Tahun 2019 sebesar Rp 21,500,000,000,-. Tahun ini, Pemkab Magetan menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 497,040 lembar.