Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 6 Agustus 2018 - 16:54 WIB

Di Magetan, Toko Waralaba Berjaringan Abal-Abal Menjamur?

Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sejumlah toko waralaba abal-abal, kini tengah dipantau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan.

DPM-PTSP Kabupaten Magetan mencium gelagat permainan ijin yang disodorkan pengelola toko modern berbasis waralaba tersebut. ” Kita awasi pergerakan mereka, jika menemukan bukti langsung kita tutup,” kata Joko Trihono, Plt Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan, Senin (6/8).

Diuraikan Joko Trihono, sejumlah pengelola toko modern awalnya mengajukan perijinan toko modern lokal, ironisnya dilapangan praktiknya toko waralaba berjaringan. ” Modusnya ijin toko modern lokal, ternyata waralaba berjaringan,” ungkap Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan.

Joko memastikan, salah satu toko modern waralaba yang berada diarea Kota Magetan akan ditutup dalam waktu dekat. ” Kami temukan bukti berupa struk pembelian berlogo toko modern berjaringan, padahal ijin mereka toko modern lokal, dalam waktu dekat akan kami tutup,” tegasnya.

Pihak DPM-PTSP Kabupaten Magetan memastikan, toko waralaba yang bakal dilibas karena menabrak Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Penataan pasar. ” Jelas melanggar Perda, jadi kita tolak perijinanya dan jika nekat akan kita tetibkan,” pungkas Joko Trihono.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Disparbud Magetan Kejar Target PAD Rp 12, 5 Miliar.

Kesehatan

Magetan Terus Membaik , 8 PDP Sembuh, 83 ODP Sehat.

Pemerintahan-Politik

Anggaran Naik Rp 26 M, Kampanye Dimulai Besok

Kesehatan

Kapolres : Tiap Kecamatan Harus Ada Kampung Tangguh.

Pemerintahan-Politik

LO Kejari Turun, Dana Transport 1,290 GTT/PTT Bakal Dicairkan

Kesehatan

13 M, Untuk Jamin Kesehatan Warga Miskin.

Hukum & Kriminal

Joko Suwigyo Nahkodai IPHI Jatim.

Peristiwa

Balita Meninggal Dikubangan Air Limbah.
error: