Magetan Today
Sejumlah toko waralaba abal-abal, kini tengah dipantau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan.
DPM-PTSP Kabupaten Magetan mencium gelagat permainan ijin yang disodorkan pengelola toko modern berbasis waralaba tersebut. ” Kita awasi pergerakan mereka, jika menemukan bukti langsung kita tutup,” kata Joko Trihono, Plt Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan, Senin (6/8).
Diuraikan Joko Trihono, sejumlah pengelola toko modern awalnya mengajukan perijinan toko modern lokal, ironisnya dilapangan praktiknya toko waralaba berjaringan. ” Modusnya ijin toko modern lokal, ternyata waralaba berjaringan,” ungkap Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan.
Joko memastikan, salah satu toko modern waralaba yang berada diarea Kota Magetan akan ditutup dalam waktu dekat. ” Kami temukan bukti berupa struk pembelian berlogo toko modern berjaringan, padahal ijin mereka toko modern lokal, dalam waktu dekat akan kami tutup,” tegasnya.
Pihak DPM-PTSP Kabupaten Magetan memastikan, toko waralaba yang bakal dilibas karena menabrak Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Penataan pasar. ” Jelas melanggar Perda, jadi kita tolak perijinanya dan jika nekat akan kita tetibkan,” pungkas Joko Trihono.