Home / Pendidikan / Peristiwa

Selasa, 26 Juni 2018 - 17:08 WIB

Calon Siswa Baru Kanesma Membludak.

Pelaksanaan PPDB Online SMK Negeri 1 Magetan.

Pelaksanaan PPDB Online SMK Negeri 1 Magetan.

Magetan Today

Jatah kursi untuk siswa baru SMK Negeri 1 Magetan (Kanesma) hingga Selasa (26/6), tersisa 8 Kursi.

Quota 540 calon siswa didik baru tahun ajaran 2018/2019, telah terisi 532 pendaftar. ” Hingga hari kedua pendaftaran, jumlahnya mencapai 532 siswa,” kata Kepala sekolah SMKN 1 Magetan, Budiono melalui Jaka Purnama, Ketua Panitia  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri 1 Magetan, Selasa ( 26/6).

Kesempatan menjadi siswa SMK Negeri 1 Magetan masih terbuka hingga penutupan PPDB, Kamis (28/6). ” Terakhir pendaftaran hari Kamis mendatang, semoga dapat memenuhi Quota 540 siswa baru,” harap Joko Purnama.

Tahun ajaran 2018/2019 SMK Negeri 1 Magetan mendapat jatah 15 rombongan belajar (Rombel) yang terbagi 6 jurusan Kejuruan, terdiri Multimedia, Usaha perjalanan wisata, Otomatisasi dan Tata kelola perkantoran, Akuntansi dan Keuangan serta Bisnis Daring dan Pemasaran ” Tahun ini kita dapat jatah 15 rombel terdiri dari 6 jurusan Kejuruan,” ungkap Joko Purnama yang juga menjabat Wakasek Kesiswaan, SMK Negeri 1 Magetan tersebut.

Untuk mempermudah calon siswa didik baru, SMK Negeri 1 Magetan menyiapkan 200 perangkat computer (PC) untuk memfasilitasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) online. ” Kita siapkan perangkat PPDB  Online untuk calon siswa baru,” pungkas Joko Purnama.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Dilebeli ZI WBK & Pelayanan Prima Kemenpan-RB, DPMPTSP Magetan Gelar Tasyakuran Dan Istighosah

Peristiwa

Pendaki Gantung Diri Di Hargodalem Lawu

Pemerintahan-Politik

Kebijakan Bupati Magetan, Borong Nasi Bungkus Untuk Dibagikan Warga.

Pemerintahan-Politik

184 Kades Dilantik Bupati

Pemerintahan-Politik

Komisi B Sidak Peternakan Kambing

Kesehatan

Bupati Minta Warga Magetan Tidak Takut Vaksin.

Pendidikan

Kasek SMK Nekat Akui Pemeran Photo Mesum Guru Kelas Teknik.

Pemerintahan-Politik

Wabup Dijatah Rumdin Bekas Sekda?
error: