Home / Berita Update / Pendidikan

Minggu, 31 Maret 2019 - 16:16 WIB

Bupati Teken Perbup Sumbangan Walimurid!

Bupati Magetan, Suprawoto, Dengan Para Walimurid Saat Acara HUT SDN Unggulan Magetan. ( Norik/Magetan today)

Bupati Magetan, Suprawoto, Dengan Para Walimurid Saat Acara HUT SDN Unggulan Magetan. ( Norik/Magetan today)

Magetan Today
Ruang gerak Komite sekolah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilebarkan Bupati Magetan, Suprawoto.

Bupati mengaku telah meneken Peraturan bupati (Perbup) tentang sumbangan walimurid kepada sekolah yang akan dikelola Komite sekolah baik SD maupun SMP. ” Sudah saya teken ingat saya, Perbup tentang sumbangan sekolah dari walimurid,” kata Suprawoto, Bupati Magetan, Sabtu kemarin, (30/3).

Dijabarkan Bupati, sumbangan walimurid tidak dibatasi nominalnya. Komite sekolah akan mengelola kucuran dana sumbangan tersebut. ” Tidak ada batasanya, masak orang kaya akan sumbang Rp 10 ribu untuk sekolah anaknya,” ungkap Suprawoto kepada Magetan Today.

Bupati meminta, Pihak sekolah tidak cawe- cawe dengan program Komite yang akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan anak-anaknya melalui sumbangan tersebut. ” Tugas sekolah hanya menawarkan kepada Komite dan walimurid tentang program yang mustahil didanai sekolah, jika Komite dan Walimurid setuju, biarkan program tersebut didanai dari sumbangan walimurid yang dikelola oleh Komite,” jelas Suprawoto.

Menurut Suprawoto, kualitas pendidikan tidak akan maju tanpa peran serta Walimurid. Pemerintah hanya menyediakan fasilitas pendidikan dengan berbagai keterbatasan. ” Tanpa peran serta walimurid, kualitas pendidikan akan pasif, jadi bersama – sama dengan pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Magetan,” pungkas Bupati Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

138 Km Jalan Kabupaten Rusak.

Berita Update

Dianggarkan Rp 2,2 Miliar, Gaji Relawan Kesehatan Belum Cair.

Berita Update

Venly : Kami Kembalikan Wisatawan Tak Pakai Masker.

Berita Update

Proyek Relokasi Pasar Sayur Disoal Kejaksaan

Berita Update

Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada, Terpidana Djoko Siswanto Bayar Denda Dan Uang Pengganti.

Berita Update

Gerakan ASN Sehat

Berita Update

Jajan Kenikmatan Di Magetan

Berita Update

Dukungan Publik Ketua DPR RI Segera Sahkan RUU TPKS.
error: