Magetan Today
Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan bakal menerima gaji ketigabelas akhir Agustus ini.
Peraturan bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 yang dijadikan payung hukum pencairan anggaran Rp 34,9 Miliar untuk membayar gaji ke-13 sebanyak 7.400 PNS telah diteken Bupati Magetan Suprawoto. ” Perbup sudah diteken,” kata Suci Lestari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, Senin (17/8).
Menurut Suci Lestari, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengirim Surat Perintah Membayar (SPM) akan mulai dibayar hari ini, Selasa (18/8). ” SKPD yang telah mengirim SPM ke BPPKAD, semoga besok bisa cair,” ungkapnya.
Pembayaran Gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening masing- masing PNS. ” Pembayaran melalui Transaksi Non Tunai ( TNT),” pungkas Suci Letari.
Sebagai informasi, Pemkab Magetan menyiapkan anggaran Rp 34,9 Miliar untuk membayar gaji ke 13 untuk PNS dilingkup Pemkab Magetan.
Jika mengacu pada Pasal 15 ayat 1 (satu) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020, gaji ketigabelas dibayarkan paling cepat pada bulan Agustus. Sedangkan terkait besaran gaji ke-13, menurut Pasal 5 ayat 1 (satu) sebesar penghasilan pada bulan Juli.