Home / Peristiwa

Jumat, 11 Mei 2018 - 18:22 WIB

Belum Masuk Data DPT, Tetap Bisa Coblos Kok, Ini Caranya!

Warga Melihat DPT Yang Dipasang KPU Magetan.

Warga Melihat DPT Yang Dipasang KPU Magetan.

Magetan Today

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, sosialisasi Data Pemilih Tetap ( DPT) Pilkada Kabupaten Magetan 27 Juni mendatang.

Dipapan pengumuman Desa/Kelurahan se- Kabupaten Magetan telah dicantumkan DPT setiap TPS.

” Sosialisasi data DPT telah kita tempel keseluruh Desa dan Kelurahan, masyarakat dapat melakukan kroscek nama masing- masing, apakah sudah masuk DPT apa belum,” kata Hendrat Subyakto, Ketua KPU Magetan, Jumat (11/5).

Hendrat Subyakto,Ketua KPU Magetan.

Dijelaskan Hendrat, warga yang belum tercatat di DPT diminta jangan panik. Mereka dapat melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar dimasukan data. ” Nanti yang belum tercatat, tetap dapat memberikan hak suara, dengan waktu satu jam sebelum pencoblosan yakni pukul 06.00 Wib hingga 07.00 Wib,” jelas Ketua KPU Magetan.

Diungkapkan Ketua KPU Magetan, warga Magetan yang belum masuk DPT sebanyak 1.100 orang. Namun, KPU Magetan mengaku telah memberikan surat kepada nama-nama yang tidak masuk DPT agar segera mengurus ke PPS masing- masing. ” Sudah kita kirim surat agar mengurus ke PPS masing – masing,” ungkapnya.

Sebagai informasi, jumlah DPT Pilkada Kabupaten Magetan sebanyak 532.853. Jika dibanding data Pilpres 2014, jumlah DPT Magetan anjlok. Jumlah DPT Pilpres 2014 sebanyak 553.912.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Kadinsos : Isi BPNT Wajib Produk Pangan Lokal.

Pendidikan

PPDB Online, Nomor Ujian dan KK Rawan Disalahgunakan.

Kesehatan

Ribuan Nakes Divaksin Dosis 3.

Pemerintahan-Politik

Bahas Raperda APBD 2021, Komisi D Marathon RDP.

Pemerintahan-Politik

Lima Kepala Dinas Dirotasi Bupati Suprawoto.

Pemerintahan-Politik

Simpan Rp 175 Miliar Di Bank Jatim, Pemkab Magetan Dapat Bunga 4%.

Pemerintahan-Politik

Pilkades e-Voting, Pemkab Yakinkan Masyarakat Tidak Ada Kongkalikong.

Hukum & Kriminal

19 Bulan di Magetan, Agus Zaeni Tuntaskan Kasus Kakap.
error: