Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Minggu, 1 September 2019 - 16:40 WIB

Proyek APBD Diduga Nabrak Perpres dan UU, Yudikatif Harus Lebih Jeli.

Proyek Parkir Pasar Agrowisata Kelurahan Singolangu, Sarangan. ( Norik/Magetan Today)

Proyek Parkir Pasar Agrowisata Kelurahan Singolangu, Sarangan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Lembaga Yudikatif baik Kejaksaan maupun Kepolisian di Kabupaten Magetan seharusnya lebih jeli mengamati penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Secara kasat mata saja, sejumlah proyek yang didanai Pemerintah secara “gamblang” menabrak aturan, baik Undang – Undang atau Peraturaan Presiden (Perpres).

Ingin bukti, proyek Pasar Agrowisata di lingkungan Singolangu, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan.

Dilokasi proyek, tidak ada sama sekali papan informasi pekerjaan. Mulai besaran anggaran, nama dan alamat rekanan yang mengerjakan, tidak terdeteksi sama sekali, bahkan terkesan disembunyikan dari publik.

Jika dikaitkan dengan Bupati Magetan saat ini, Ironis, karena Suprawoto merupakan mantan Sekjen Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Namun, masih ada praktik “kucing-kucingan” informasi untuk publik yang dilindungi Undang – Undang.

Apa yang saat ini dipraktikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Magetan bertabrakan dengan Peraturan presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta Peraturan presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012, UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga terkesan terabaikan pada kasus pemanfaatan APBD untuk proyek fisik di Kabupaten Magetan.

Edy Suseno, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHP-KP) Kabupaten Magetan ketika dikonfimasi, mengaku akan “menegur” rekanan proyek Pasar Agrowisata. ” Ya, Nanti akan kita berikan teguran tertulis,” kata Edy Suseno melalui pesan singkat yang dikirim kepada redaksi Magetan Today (Koran Memo), Minggu (1/9).

Ketika dikonfirmasi terkait besara anggaran pembangunan area parkir pasar Agrowisata, Kepala Dinas TPHP-KP Kabupaten Magetan, Edy Suseno, meminta waktu akan melihat dokumen proyek. ” Angkanya Lihat Dokumen, yang jelas PL (Penunjukan Langsung),” Pungkas Edy Suseno.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Staf Perencaaan DPU Itu Kini Jadi Sekda.

Berita Update

Kursi Kadindik Bakal Jadi Rebutan

Berita Update

Madul Ketua Dewan, K2 Minta Honor Setara UMK.

Berita Update

Jumantika Siap Basmi Jentik

Berita Update

DAS Madiun Meluap, Desa Ngelang Terendam.

Berita Update

Gandeng Kejari, PDAM Gelar Pembinaan SDM Bidang Hukum.

Berita Update

Gendutnya Tunggakan PBB Magetan.

Berita Update

APBD Triliunan, 12 Kecamatan Masuk Kategori Miskin.
error: