Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Minggu, 1 September 2019 - 16:40 WIB

Proyek APBD Diduga Nabrak Perpres dan UU, Yudikatif Harus Lebih Jeli.

Proyek Parkir Pasar Agrowisata Kelurahan Singolangu, Sarangan. ( Norik/Magetan Today)

Proyek Parkir Pasar Agrowisata Kelurahan Singolangu, Sarangan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Lembaga Yudikatif baik Kejaksaan maupun Kepolisian di Kabupaten Magetan seharusnya lebih jeli mengamati penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Secara kasat mata saja, sejumlah proyek yang didanai Pemerintah secara “gamblang” menabrak aturan, baik Undang – Undang atau Peraturaan Presiden (Perpres).

Ingin bukti, proyek Pasar Agrowisata di lingkungan Singolangu, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan.

Dilokasi proyek, tidak ada sama sekali papan informasi pekerjaan. Mulai besaran anggaran, nama dan alamat rekanan yang mengerjakan, tidak terdeteksi sama sekali, bahkan terkesan disembunyikan dari publik.

Jika dikaitkan dengan Bupati Magetan saat ini, Ironis, karena Suprawoto merupakan mantan Sekjen Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Namun, masih ada praktik “kucing-kucingan” informasi untuk publik yang dilindungi Undang – Undang.

Apa yang saat ini dipraktikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Magetan bertabrakan dengan Peraturan presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta Peraturan presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012, UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga terkesan terabaikan pada kasus pemanfaatan APBD untuk proyek fisik di Kabupaten Magetan.

Edy Suseno, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHP-KP) Kabupaten Magetan ketika dikonfimasi, mengaku akan “menegur” rekanan proyek Pasar Agrowisata. ” Ya, Nanti akan kita berikan teguran tertulis,” kata Edy Suseno melalui pesan singkat yang dikirim kepada redaksi Magetan Today (Koran Memo), Minggu (1/9).

Ketika dikonfirmasi terkait besara anggaran pembangunan area parkir pasar Agrowisata, Kepala Dinas TPHP-KP Kabupaten Magetan, Edy Suseno, meminta waktu akan melihat dokumen proyek. ” Angkanya Lihat Dokumen, yang jelas PL (Penunjukan Langsung),” Pungkas Edy Suseno.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Ribuan Banser Apel Di Sarangan

Pemerintahan-Politik

Jelang Pemilu, Kapolres Ingatkan Jangan Sebar Hoax.

Pariwisata

Gagal Tahun 2017, TIC Magetan Ditarget Terwujud Tahun Ini.

Peristiwa

Kampanye ProNa Dihadiri Belasan Ribu Pendukungnya

Pemerintahan-Politik

Silpa 2017 Tembus Rp 163 Miliar.

Hukum & Kriminal

Mantan Kades Baleasri Dijebloskan Penjara.

Hukum & Kriminal

Dugaan Pembunuhan, Ayah Bunuh Anak Kandung.

Pemerintahan-Politik

Di Magetan, Toko Waralaba Berjaringan Abal-Abal Menjamur?
error: