Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Selasa, 4 Mei 2021 - 15:09 WIB

THL Kantor OPD Dapat THR?

Posko Pengaduan THR Kantor Disnaker Kabupaten Magetan. (Rifqi/MagetanToday).

Posko Pengaduan THR Kantor Disnaker Kabupaten Magetan. (Rifqi/MagetanToday).

Magetan Today
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak hanya hak bagi buruh perusahaan, namun juga pekerja dengan perjanjian Kerja Harian Lepas (KHL) atau Tenaga Kerja Harian Lepas (THL).

Hak THR untuk perjanjian KHL/THL diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.

Sebagai informasi, THL saat ini juga dipakai oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Gatot Sapto Priyono, mengamini jika THL juga wajib mendapatkan THR. ” Betul, seperti di Naker (Dinas Tenaga Kerja) juga demikian mendapatkan (THR),” kata Gatot Sapto Priyono, Selasa (4/5).

Karena THR untuk THL adalah amanah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Gatot Sapto Priyono meminta semua patuh. ” Sesuai ketentuan, pekerja menerima haknya,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Magetan.

Disnaker Kabupaten Magetan saat ini membuka posko aduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dilokasi tempatnya bekerja. ” Kantor Disnaker sebagai pos pengaduan THR,” pungkas Gatot Sapto Priyono.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Operator Speedboat Sarangan Dibekali SOP Keselamatan Wisatawan.

Pemerintahan-Politik

Bupati Lantik Sekda Hari Ini

Pemerintahan-Politik

Bangunan Di Magetan Wajib Kantongi SLF.

Pariwisata

Proyek Sarangan Diburu Libur Tahun Baru.

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi DD Baleasri, Penyidik Kantongi Nama Calon Tersangka.

Pemerintahan-Politik

Kepala Dinas Hasil Lelang Masih Gelap.

Pemerintahan-Politik

Deklarasi “Jogo Magetan” Dihadiri Ribuan Peserta

Peristiwa

Gol Cepat Macan Lawu Dibabak Kedua, Samakan Skor 1: 1.
error: