Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Selasa, 4 Mei 2021 - 15:09 WIB

THL Kantor OPD Dapat THR?

Posko Pengaduan THR Kantor Disnaker Kabupaten Magetan. (Rifqi/MagetanToday).

Posko Pengaduan THR Kantor Disnaker Kabupaten Magetan. (Rifqi/MagetanToday).

Magetan Today
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak hanya hak bagi buruh perusahaan, namun juga pekerja dengan perjanjian Kerja Harian Lepas (KHL) atau Tenaga Kerja Harian Lepas (THL).

Hak THR untuk perjanjian KHL/THL diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.

Sebagai informasi, THL saat ini juga dipakai oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Gatot Sapto Priyono, mengamini jika THL juga wajib mendapatkan THR. ” Betul, seperti di Naker (Dinas Tenaga Kerja) juga demikian mendapatkan (THR),” kata Gatot Sapto Priyono, Selasa (4/5).

Karena THR untuk THL adalah amanah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Gatot Sapto Priyono meminta semua patuh. ” Sesuai ketentuan, pekerja menerima haknya,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Magetan.

Disnaker Kabupaten Magetan saat ini membuka posko aduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dilokasi tempatnya bekerja. ” Kantor Disnaker sebagai pos pengaduan THR,” pungkas Gatot Sapto Priyono.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Magetan Ulang Tahun Ke 344, Ini Harapan Pemangku Kebijakan.

Pemerintahan-Politik

Krisis Air Warga Kuwon Jadi Atensi Fraksi PDIP

Pendidikan

Kabar Angkutan Gratis Pelajar,Dishub Desak Kepsek SMP Segera Kirim Data.

Kesehatan

Dewan Ingatkan DPM-PTSP, MPP Jangan Sampai Jadi Klaster Covid-19.

Hukum & Kriminal

Geger Mayat Didalam Sumur Tua.

Pemerintahan-Politik

14 Ribu Warga Pengangguran, Bupati Undang Puluhan Perusahaan

Pariwisata

4 Hari, Wisatawan Sarangan Tembus 70 Ribu Lebih.

Kesehatan

Bupati Magetan Sediakan Panti Untuk Lansia Terlantar.
error: