Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 25 November 2020 - 15:33 WIB

Tidak Ada Kenaikan UMK Tahun 2021.

Rudi Harsono, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Rudi Harsono, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan Tahun 2021 Tidak ada kenaikan. Hasil rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan diputuskan UMK Magetan sama dengan tahun 2020 yakni Rp 1.913.321,73.

Pun, surat usulan UMK Magetan Tahun 2021 telah dikirim Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan telah disodorkan ke Pemprov Jatim pertengahan November kemarin.

Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Rudi Harsono, mengamini jika UMK Magetan Tahun 2021 tidak ada perubahan. ” Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, tidak ada perubahan UMK Tahun 2021,” jelasnya, Rabu (25/11).

Senada dengan Rudi Harsono, Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Hergunadi, juga memastikan UMK Magetan tahun 2021 masih sama dengan tahun ini. ” Sama, tidak ada perubahan,” ungkap Hergunadi kepada Magetan Today.

Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Vovid-19).

Pada huruf C, Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, disebutkan angka pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Tahun 2020.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Blusukan Ke Pasar Sayur, Puti Ladeni Selfi.

Pendidikan

Dinas Arpus Bina Pengelola Perpustakaan Sekolah Hingga Desa

Pemerintahan-Politik

Warga Lansia Semangat Milih Pakai E-Voting

Hukum & Kriminal

Puas Habisi Nyawa Istri, Suami Melarikan Diri.

Kesehatan

Dewan Ingatkan DPM-PTSP, MPP Jangan Sampai Jadi Klaster Covid-19.

Pendidikan

Bupati Jadi Guru SDN Unggulan, Ini Yang Diajarkan Ke Siswa!

Pemerintahan-Politik

Dewan Dukung Bupati Ciptakan Magetan SMART.

Hukum & Kriminal

Kasus Makelar CPNS Merembet.
error: