Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:47 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kakek Pencabul Siswa SD.

Tersangka JWR Menjalani Pemeriksaan Petugas. ( Norik/Magetan Today)

Tersangka JWR Menjalani Pemeriksaan Petugas. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Kakek 68 tahun warga Kecamatan Kartoharjo berinisial JWR, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Magetan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian resor Magetan atas dugaan pencabulan pada siswa kelas V Sekolah Dasar (SD).

Kepada penyidik, kakek enam cucu tersebut mengakui telah mencabuli bunga sebanyak enam kali dirumah korban ketika kakek dan neneknya tidak ada dirumah. ” Tersangka mengakui segala perbuatanya, yakni mencabuli korban sebanyak enam kali,” kata AKP Riyan Wira Raja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan, Kamis (27/8).

Tersangka yang telah memiliki tiga anak dan enam cucu ini, mengaku terangsang ketika melihat tubuh korban yang masih belia tersebut. ” Alasan tersangka terangsang ketika melihat korban, akhirnya tega berbuat tersebut,” jelas Riyan Wira Raja Pratama.

Tidak ada perlawanan dari Tersangka ketika dijemput Polisi dirumahnya, Selasa ( 25/8) lalu. ” Kita amankan selasa kemarin dari rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan.

Atas ulah bejatnya tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan Undang – Undang (UU) Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. ” Kita jerat UU Perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Riyan Wira Raja Pratama.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Proyek Kebun Refugia Dipagu Rp 1,3 Miliar.

Berita Update

Twinroad Maospati-Sukomoro Ambles.

Berita Update

Perda Sapujagat Bakal Diperkuat.

Berita Update

Siran Warning Pedagang Tempati Fasum Di Telaga Sarangan. 

Berita Update

Wisatawan Aman Di Telaga Sarangan

Berita Update

Raja Yogyakarta Bakal Kunjungi Magetan, Ini Sambutan Bupati Sumantri.

Berita Update

Sutopo Tewas Dengan 10 Luka Bacok

Berita Update

3 Plt Kepala Dinas Dipatenkan Bupati.
error: