Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Senin, 13 Januari 2020 - 16:24 WIB

Rekom Camat Tidak Setuju, Pelantikan Perangkat Desa Kalangketi Jalan Terus.

Pelantikan Perangkat Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro. (Norik/Magetan Today)

Pelantikan Perangkat Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today

Surat Rekomendasi Camat Sukomoro, Irianto, Nomor 100/19/403.409/2020 Tentang ketidak setujuan penetapan Calon perangkat desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, tidak digubris oleh Pemerintah desa (Pemdes) Kalangketi.

Pemdes Kalangketi tetap melantik Sekretaris desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) hasil Ujian Tanggal 28 Desember 2019 lalu. ” Hari ini tetap kami lantik,” kata Supangat, Kades Kalangketi, Senin (13/1).

Menurut Supangat, surat rekomendasi dari Camat Sukomoro yang diterima Pemdes Kalangketi tanggal 9 Januari tidak sesuai dengan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

” Tanggal 30 Desember hari Senin, surat permohonan rekomendasi saya serahkan kepada Camat, Setelah itu saya tunggu hingga tanggal 8 Januari pukul 17:00 Wib surat belum juga ada balasan. Dan baru Tanggal 9 Januari hari Kamis, pukul 10.00 Wib saya terima surat balasanya. Padahal menurut Perbup 91/2016 balasan harusnya 7 hari kerja,” ungkap Kades Kalangketi.

Camat Sukomoro, Irianto, mengaku menerbitkan surat Rekomendasi Tanggal 08 Januari 2020. Namun oleh Staf Kecamatan baru diserahkan Kamis, 09 Januari 2020.

” Saya buat rekomendasi Tanggal 08 Januari, saya tidak tahu ternyata diberikan oleh Staf Kecamatan diberikan besok harinya,” ujar Irianto.

Menurut Irianto, dirinya hanya menjalankan prosedur ketika ada keberatan dari sejumlah warga terkait proses seleksi perangkat desa di Kalangketi.

” Ada lima sampai delapan orang datang ke Kantor Kecamatan, mereka mengadu tentang proses seleksi perangkat desa Kalangketi, karena ada aduan kami buatkan surat agar ada penundaan, hingga ada keputusan lebih lanjut,” beber Camat Sukomoro kepada Magetan Today.

Terpisah, Inspektur Kabupaten Magetan, Mei Sugihartini, memastikan Pemkab Magetan telah menjalankan fungsinya terkait Desa Kalangketi.

” Kami berpedoman pada Perbup Nomor 91 Tahun 2016. Jika ada permasalahan terkait pelantikan Perangkat desa Kalangketi, silahkan melalui aturan yang berlaku, sesuai Pasal 35 Ayat (4) Perbup Nomor 91 Tahun 2016,” tegas Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Magetan.

Mei Sugihartini memastikan, proses hukum yang bakal ditempuh pihak yang tidak sepakat, tidak akan menggugurkan pelantikan perangkat desa Kalangketi terpilih.

” Dilanjutkan pada ayat (5) Pasal 35 Perbup Nomor 91 Tahun 2016, Proses peradilan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak menghentikan proses pelantikan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Wisatawan Tewas Di Telaga Sarangan.

Berita Update

Mencintai Alam NKRI, Warga Pacalan Upacara Di Sungai.

Berita Update

Terlanjur Dilounching Bupati, Kecamatan Sidorejo Belum Mampu Cetak e-KTP.

Berita Update

Honor Pengatur Lalin Non PNS, Sedot Rp 666 Juta.

Berita Update

Jabatan Sumantri Selesai, Nasib Peserta Lelang Jabatan Semakin Tidak Jelas.

Berita Update

THR Untuk ASN Magetan Cair.

Berita Update

PGIN Magetan Tuntut Diangkat ASN.

Berita Update

Jalan Santai Merdeka, Satukan Rakyat dan Pejabat!
error: