Magetan Today
Kelangsungan Tempat Hiburan Malam (THM) ditengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai dibahas oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.
Sejumlah pengelola Karaoke dikumpulkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) Kabupaten Magetan, Jumat (24/7).
Satpol PP Magetan meminta pengelola THM patuh pada aturan yang dikeluarkan Pemkab Magetan baik Peraturan bupati (Perbup) maupun Surat Edaran (SE) terkait operasional Karaoke dalam AKB di Kabupaten Magetan.
” Kita sosialisasiakan kepada pengelola THM terkait Perbup Nomor 32 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan baru pada kondisi Covid-19 di Kabupaten Magetan, agar mereka patuh”, kata Chanif Triwahyudi, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Jumat (24/7).
Selain itu, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan meminta pengelola THM mengirimkan permohonan ujicoba operasional kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Magetan agar dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi ( Monev).” Silahkan kirim permohonan ujicoba operasional kepada Satgas Covid-19 agar dilaksanakan peninjauan lapangan,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Dalam pertemuan tersebut, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan juga meminta pengelola Karaoke di Kabupaten Magetan membentuk Paguyuban agar memudahkan sosialisasi terkait kebijakan – kebijakan Pemkab Magetan. ” Kami meminta mereka membentuk Paguyuban agar sosialiasi aturan cepat tersampaikan,” tegas Chanif Triwahyudi.
Ketua Paguyuban THM Kabupaten Magetan, Sri Mulyati berharap pertemuan ini dapat berdampak baik untuk kelangsungan THM di Kabupaten Magetan. ” Semoga dapat diberi kesempatan beroperasi dalam tatanan baru ini,” ujarnya.
Menurut Sri Mulyati, jauh – jauh hari dirinya telah menyiapkan sarana dan prasarana ( Sarpras) protokol kesehatan pada Karaoke yang dikelola. ” Kami telah siapkan sarpras protokol kesehatan selama ini,” pungkas Owner Karaoke Ariska Kecamatan Parang tersebut.