Home / Peristiwa

Sabtu, 9 Desember 2017 - 09:35 WIB

Korban Aborsi Fitri Zhuliani, Disuntik Tersangka Setiap Dua Seperempat Jam.

Magetan Today
Dikatakan Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni, tersangka Suryanto (42) menyuntik Fitri Zhuliani (23) setiap dua jam lima belas menit, ketika melakukan aborsi di kamar nomor 11 hotel Purbaya, Jalan Raya Ngerong- Sarangan, Selasa (5/12) lalu.

Suryanto memasukan obat yang diraciknya untuk melenyapkan janin yang ada di perut korban. Ironisnya, setelah melakukan suntikan sejak Senin (4/12) malam hingga Selasa ( 5/12) pagi, korban mengalami pendarahan hebat dan meregang nyawa di kamar maut tersebut. ” Setiap dua jam seperempat, tersangka suryanto menyuntik korban menggunakan zat tertentu,” kata AKP Suyatni, Kasubag Humas Polres Magetan, Sabtu ( 9/12).

Setelah buron selama lima hari, otak aborsi Fitri Zhuliani tersebut berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Magetan di wilayah Surabaya. ” Tersangka kita bekuk Jumat ( 8/12) malam tadi diwilayah Surabaya,” tegas Kasubag Humas.

Tersangka Suryanto dijerat dengan pasal 194 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman  1o tahun penjara. ” Kita jerat dengan UU Kesehatan,” pungkas Kasubag Humas Polres Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Perangkat E-Voting Siap Dikirim Ke Desa

Pemerintahan-Politik

Usai Sholat Jumat, Bupati Lantik Kepala Dinas.

Pemerintahan-Politik

ASN Disiapi Rp 36,5 Miliar, GTT-PTT Puasa THR.

Pemerintahan-Politik

Minta Exit Tol, Bupati Surati Presiden Jokowi.

Hukum & Kriminal

Dewan Desak Bupati Berangus ASN Makelar CPNS.

Pariwisata

Asyiknya “Mantai” Di Telaga Sarangan.

Pemerintahan-Politik

Jatim Dinilai Beruntung Jika Dipimpin Kofifah-Emil.

Kesehatan

Dewan Ingatkan DPM-PTSP, MPP Jangan Sampai Jadi Klaster Covid-19.
error: