Home / Pariwara / Peristiwa

Rabu, 3 Januari 2018 - 16:33 WIB

KPU Magetan Buka Pendaftaran Paslon Cabup/Cawabup, Ini Pengumuman Lengkapnya

Spanduk Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.

Spanduk Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.

Magetan Today,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan tahun 2018, Ini pengumuman Lengkapnya.

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAGETAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGETAN TAHUN 2018.

NOMOR : 712 /PL.03-PU/3520/KPU-Kab/XII/2017.
Berdasarkan:
1. Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor :01/HK.031-Kpt/3520/KPU-Kab/VIII/2017 tanggal 04 Agustus 2017 tentang Tahapan Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati 2018;

2. Keputusan KPU Kabupetan Magetan Nomor :03/HK.03.1-Kpt/3520/KPU- Kab/IX/2017 Tanggal 10 September 2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Perhitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahu 2018;

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 13/Hk.03.1-Kpt/3520/KPU- Kab/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 Persyaratan Pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2018.

Baca juga :   PRONA Ajak Rakyat Jaga Kesatuan.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan pada :
Hari       : SENIN s/d RABU
Tanggal : 8 s/d 10 Januari 2018
Waktu :  a. Hari Pertama dan Kedua pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB; dan
b. Hari Ketiga pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB s/d 24.00 WIB.
Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Jalan Karya Dharma No. 70 Magetan;

b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Perseorangan yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017;

Baca juga :   Hanura (Masih) Senyap!

c. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital Nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Perseorangan, dibuat dalam 2 (dua) rangkap;
1) 1 (satu) rangkap ASLI; dan
2) 1 (satu) rangkap Fotocopy.
d. Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat Pendaftaran.
e. Informasi lebih lanjut hubungi KPU Kabupaten Magetan pada jam Kerja atau dengan membuka www.kpud-magetankab.go.id

Magetan, 31 Desember 2017
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAGETAN

HENDRAD SUBYAKTO.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Senin Pagi, Kepala SKPD Se-Pemkab Kosong.

Pemerintahan-Politik

Gus Amik- Joko Suyono, Janjikan Kabupaten EMAS Untuk Magetan.

Peristiwa

Sarangan Jadi Sasaran Komplotan Pengemis Luar Kota.

Kesehatan

Informasi Perijinan, DinKes Buka Layanan Di MPP.

Peristiwa

Cari Jasad Sulami,Aparat Gabungan Sisir Kali Gandong

Peristiwa

Irigasi Di Desa Sempol Tercium Aroma Busuk.

Pariwara

Bursa Kerja Kanesma, Dibanjiri Ratusan Pelajar

Pendidikan

SMK Yosonegoro Magetan Terima Hibah Motor Suzuki
error: