Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 25 Januari 2019 - 17:35 WIB

60% Pejabat Pemkab Belum Lapor Kekayaan Ke KPK.

Suko Winardi, Kepala BKD Magetan. ( Norik/ Magetan Today)

Suko Winardi, Kepala BKD Magetan. ( Norik/ Magetan Today)

Magetan Today
Dari ratusan pejabat eselon II, III dan IV dilingkup Pemkab Magetan baru 40% yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) menyebutkan, baru berkisar 30 pejabat dari 100 pejabat eselon II-IV yang patuh aturan hukum pelaporan kekayaan.” Baru sekitar 40% atau 30 orang yang telah melapor melalui e- LHKPN,” kata Suko Winardi, Kepala BKD Magetan, Jumat (25/1).

Suko Winardi mengaku akan terus mengingatkan rekan sejawatnya sesama eselon II serta ASN eselon III dan IV. ” Kita akan terus mengingatkan agar ASN yang belum untuk segera melaporkan kekayaan,” jelas PNS yang akan pensiun akhir Januari besok.

Sebagai informasi, kewajiban pelaporan kekayaan ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, ditindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor Seri 03/Menpan/01/2005/LHKPN.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Satgas Rujukan : Stop Gratifikasi Rujukan!

Pemerintahan-Politik

Magetan Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla.

Kesehatan

Marathon Rampungkan Vaksinasi Covid-19.

Hukum & Kriminal

Warga Tersengat Listrik TPA.

Hukum & Kriminal

Nissan Juke VS 3 Motor, 1 Tewas 3 Luka-Luka.

Pemerintahan-Politik

2020, Kursi Sekda Jadi Rebutan.

Pemerintahan-Politik

Signal Bupati Bakal Mutasi Besar-Besaran.

Peristiwa

39 Ribu Ranmor Nunggak Pajak
error: