Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Kamis, 30 Agustus 2018 - 14:47 WIB

Smoking Area Alih Fungsi Jadi Toko, Dinas Dukcapil Cueki PP Pengamanan Asap Rokok?

Magetan Today
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, mewajibkan Pemerintah daerah (Pemda) mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terlampir dalam Pasal 25.

Juga disebutkan dalam Pasal 22, tempat kerja dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.

Ironisnya, aturan tersebut terkesan dicueki oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Magetan, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan.

Ruangan khusus untuk merokok atau smoking area yang dibangun Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan malah beralih fungsi sebagai toko atau lokasi foto copy.

Akibatnya, perokok yang mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) atau masyarakat yang berada dilingkungan Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan merokok disembarang tempat.

Warga mengaku tidak tahu jika gedung yang dijadikan toko dan foto copy tersebut disediakan bagi perokok. ” Tidak tahu, tulisannya saja tidak ada, ” kata Jumain (45) warga Kecamatan Karas, Kamis (30/8).

Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Hermawan, bersikukuh jika lokasi tersebut masih difungsikan sebagai smoking area, namun karena tidak maksimal nekat digunakan sebagai Koperasi. ” sebenarnya masih untuk merokok, karena tidak maksimal, kemudian digunakan untuk Koperasi,” dalihnya.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Siapkan Wakil Magetan Ke Provinsi, Dinas Arpus Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI.

Hukum & Kriminal

Korupsi DD Baleasri, Kepala Inspektorat Diperiksa Kejaksaan.

Pemerintahan-Politik

Cipta Karya Monev 19 Pekerjaan P-APBD.

Pemerintahan-Politik

Kabar CPNS 2018,Ini Rilis BKD Magetan

Kesehatan

Dikomando Ketua Dewan, Tim Monev 2 Bagikan Ratusan Masker

Kesehatan

Ribuan ASN Masuk Kerja, Dinkes Bagikan Hand Sanitizer Pada Kantor OPD.

Pariwisata

Sarangan Ditutup Karena Korona, Bupati Bantu Sembako dan Daging Ayam.

Pemerintahan-Politik

Lagi, PBM Dikucuri Rp 5,4 Miliar.
error: