Home / Pariwisata / Peristiwa

Jumat, 27 Juli 2018 - 12:27 WIB

Cegah Pungli, Banner Parkir Gratis Dipasang Di Area Telaga Sarangan.

Bambang Setiawan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan.

Bambang Setiawan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan.

Magetan Today
Pemberitahuan parkir gratis bagi pelancong di kawasan obyek wisata Telaga Sarangan, dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( Disparbud) Kabupaten Magetan, melalui banner ukuran jumbo yang dipasang disejumlah lokasi vital menuju Telaga, Jumat (27/7).

Pantauan Magetan Today, banner-banner tersebut berisi informasi kepada wisatawan, jika area parkir milik Pemkab Magetan tidak dipungut biaya alias gratis.

” Kami sediakan lahan parkir gratis untuk wisatawan yang datang ke Telaga Sarangan,” kata Bambang Setiawan, Kepala Dinas Parbud Kabupaten Magetan, Jumat (27/7).

Dijelaskan Bambang, Pemkab Magetan telah menyediakan area parkir untuk wisatawan, mulai area terminal, parkir bertingkat hingga lahan parkir yang berada taman pesawat sisi selatan telaga Sarangan.

” Sesuai Perbup nomor 55 Tahun 2017, tarif masuk Telaga Sarangan sudah termasuk parkir kendaraan,” jelas Kepala Dinas.

Terpisah, sejumlah wisatawan yang dikonfirmasi Magetan Today, memberikan apresiasi kepada Pemkab Magetan yang secara terbuka memberikan informasi kepada masyarakat dan wisatawan terkait parkir gratis.

” Kami apresiasi kepada Pemkab Magetan atas pemasangan banner tersebut,” ungkap Sukma Tegar (35) Wisatawan asal Kabupaten Ponorogo.

Sebagai informasi, awal tahun lalu, Pemkab Magetan memberlakukan tarif baru masuk obyek wisata telaga sarangan dari Rp 7,500,- menjadi Rp 19.000,- untuk dewasa dan Rp 5.000,- menjadi 9.000,- untuk anak – anak.

Payung hukum kenaikan tarif tersebut, Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha serta Peraturan bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2017 Tentang perubahan tarif restribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Kekuatan hukum penerapan Harga Tiket Masuk (HTM) telaga Sarangan semakin kuat setelah DPRD Kabupaten Magetan kompak mengamini Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi jasa usaha, dalam sidang Paripurna, 11 Juli lalu.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan.

Kesehatan

Magetan Level 4, Siswa PJJ, Obyek Wisata Tutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan.

Pendidikan

Angkot Pelajar Gratis, Kadin Dikpora : Terima Kasih Pak Bupati.

Peristiwa

Pandemi, THM Magetan (Tetap) Buka

Kesehatan

Amanah UU Wabah Penyakit Menular, Pasien Wajib Screening Covid-19

Kesehatan

Satu Warga Terpapar Covid-19, Sarangan Kembali Tutup.

Pariwisata

Bupati Kebut Wisata, Dewan Pelototi Budgeting.

Pemerintahan-Politik

PKB Pasok Ribuan Paket Sembako
error: