Home / Pariwisata / Peristiwa

Jumat, 27 Juli 2018 - 12:27 WIB

Cegah Pungli, Banner Parkir Gratis Dipasang Di Area Telaga Sarangan.

Bambang Setiawan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan.

Bambang Setiawan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan.

Magetan Today
Pemberitahuan parkir gratis bagi pelancong di kawasan obyek wisata Telaga Sarangan, dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( Disparbud) Kabupaten Magetan, melalui banner ukuran jumbo yang dipasang disejumlah lokasi vital menuju Telaga, Jumat (27/7).

Pantauan Magetan Today, banner-banner tersebut berisi informasi kepada wisatawan, jika area parkir milik Pemkab Magetan tidak dipungut biaya alias gratis.

” Kami sediakan lahan parkir gratis untuk wisatawan yang datang ke Telaga Sarangan,” kata Bambang Setiawan, Kepala Dinas Parbud Kabupaten Magetan, Jumat (27/7).

Dijelaskan Bambang, Pemkab Magetan telah menyediakan area parkir untuk wisatawan, mulai area terminal, parkir bertingkat hingga lahan parkir yang berada taman pesawat sisi selatan telaga Sarangan.

” Sesuai Perbup nomor 55 Tahun 2017, tarif masuk Telaga Sarangan sudah termasuk parkir kendaraan,” jelas Kepala Dinas.

Terpisah, sejumlah wisatawan yang dikonfirmasi Magetan Today, memberikan apresiasi kepada Pemkab Magetan yang secara terbuka memberikan informasi kepada masyarakat dan wisatawan terkait parkir gratis.

” Kami apresiasi kepada Pemkab Magetan atas pemasangan banner tersebut,” ungkap Sukma Tegar (35) Wisatawan asal Kabupaten Ponorogo.

Sebagai informasi, awal tahun lalu, Pemkab Magetan memberlakukan tarif baru masuk obyek wisata telaga sarangan dari Rp 7,500,- menjadi Rp 19.000,- untuk dewasa dan Rp 5.000,- menjadi 9.000,- untuk anak – anak.

Payung hukum kenaikan tarif tersebut, Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha serta Peraturan bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2017 Tentang perubahan tarif restribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Kekuatan hukum penerapan Harga Tiket Masuk (HTM) telaga Sarangan semakin kuat setelah DPRD Kabupaten Magetan kompak mengamini Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi jasa usaha, dalam sidang Paripurna, 11 Juli lalu.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Puluhan ASN “Bekas” Sekdes Ingin Kembali Jadi Sekdes.

Peristiwa

Kejaksaan Pantau DD Untuk Covid-19.

Pemerintahan-Politik

Gaet Investor, Magetan Invasi Ke Jawa Tengah.

Pariwisata

Keluhan Sopir Speedboat Telaga Sarangan Magetan, Pengunjung Sepi, Harus Pakai BBM Non Subsidi.

Pemerintahan-Politik

Bupati Bakal Dirikan BUMD Baru?

Pendidikan

Halalbihalal, Bupati Melebur Dosa Dengan Pejabat Dikpora.

Peristiwa

Kapolres Magetan Ayomi Santri dan Pelajar Papua

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, Kades Sempol Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara.
error: