MAGETAN TODAY – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Program Pokok – pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (1/10).
Materi dakwaan disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Sumber yang dihimpun MAGETAN TODAY, berdasarkan dokumen dakwaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Juli Martana dengan nomor Perkara 107/Pid.Sus-PK/2026/PN Sby, didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan cara memotong dana bantuan hibah kelompok penerima tahun 2020–2024 yang tidak sesuai ketentuan. Nilai yang didakwakan diperkaya oleh terdakwa Juli Martana mencapai Rp1.451.279.166,67.
Terdakwa Suratno, nomor perkara 105/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, didakwa melakukan pemotongan dana hibah Pokir atau memaksa/menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang. Nilai kerugian negara/keuntungan pribadi yang didakwakan sebesar Rp1.181.200.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Terdakwa Jamaludin Malik, nomor perkara 110/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, didakwa menyalahgunakan kekuasaan atau memotong dana bantuan hibah penerima tahun 2020–2024. Total nominal yang didakwakan diperkaya oleh Jamaludin Malik mencapai Rp 2.160.050.000,00.
Sedangkan untuk klaster para Tenaga Pendamping Dewan, Andhik Nurwijayanto dengan nomor Perkara 109/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, Suroto Bin Sinung nomor perkara 106/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, keduanya didakwa turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terdakwa Juli Martana dan terdakwa Suratno dalam memperkaya para mantan anggota dewan tersebut, Juli Martana sebesar Rp1,45 miliar dan Suratno sebesar Rp1,18 miliar.
Terdakwa Thahiru Hartono alias Irul yang juga tenaga pendamping dewan, dengan nomor perkara 108/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, didakwa turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terdakwa Jamaludin Malik yang menguntungkan Jamaludin Malik sebesar Rp2,16 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, menyampaikan bahwa dalam sidang perdana itu, para terdakwa melalui Penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
“ Setelah Pembacaaan dakwaan oleh JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi,” ujar Moh Andy Sofyan, Jumat (2/10).
Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akan langsung melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian atas dakwaa JPU pada Kamis, 8 Oktober 2026.
” Agenda sidang selanjutnya pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” pungkasnya.










