Magetan Today
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menemukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Kedua ASN itu terdeteksi sebagai ASN Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) serta staf Kecamatan.” Mereka tercatat sebagai ASN Dinas Dikpora dan Staf Kecamatan Panekan,” kata Hendrat Subyakto, Ketua KPU Magetan, Senin (13/8).
Dijelaskan Ketua KPU Magetan, ASN yang hendak maju sebagai calon Legislator wajib menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri atau SK Pensiun sebagai ASN paling lambat 19 September mendatang. ” SK Pensiun atau SK Pengunduran diri wajib diserahkan sehari jelang pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) bakal anggota DPRD Kabupaten Magetan,” jelas Hendrat Subyakto.
Sebagai informasi, total Daftar Calon Sementara (DCS) yang diusulkan 14 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Magetan sebanyak 585 Caleg. Dari angka tersebut 28 Caleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Wilayah Kabupaten Magetan akan dipecah menjadi 5 (lima) Daerah Pemilihan ( Dapil) dalam Pileg mendatang.