Magetan Today
Guru Tidak Tetap (GTT) salah satu SMK Negeri di Kabupaten Magetan mengaku sejak setahun lalu belum menerima tunjangan yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Padahal, guru tersebut telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Soekarwo Nomor 188/559/KPTS/013/2017. ” Belum pernah menerima sejak diberikan SK Gubernur akhir tahun 2017 lalu,” Kata GTT yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (16/1).
Disisi lain, dirinya pernah ditanya oleh Staf Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Surabaya terkait besaran Tunjangan yang diterima setiap bulan. ” Kata staf di Dindik Provinsi Jatim kami seharusnya menerima karena data kami ada, selain itu kami juga telah memiliki SK Gubernur,” keluhnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Magetan, Bambang Supriyadi, mengakui jika GTT Sekolah Negeri yang telah mengantongi SK Gubernur wajib menerima Tunjangan Rp 750 ribu per bulan. ” Harusnya menerima Rp 750 ribu jika sudah kantongi SK Gubernur Jawa Timur, ” ungkap Bambang Supriyadi.
Ironisnya, Bambang Supriyadi tidak dapat menjelaskan terkait ada GTT yang tidak menerima Tunjangan selama setahun. ” Kita akan cari sebabnya, saya baru disini,” dalih Kepala Dinas.
Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur meminta kasus tidak cairnya Tunjangan GTT Sekolah Negeri di Kabupaten Magetan diusut tuntas. ” Anggaran sudah jelas, jika Ada GTT disekolah Negeri tidak menerima wajib diusut tuntas siapa yang bermain, pihak sekolah atau siapa,” tegas Suli da’im, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim ketika ditemui Magetan Today di SMA Negeri 1 Magetan, Jumat ( 16/1).
Dijelaskan Suli Da’im, tahun anggaran 2018 Pemprov Jatim telah menggelontorkan dana berkisar Rp 85 Miliar untuk Tunjangan GTT dan PTT se- Jawa Timur. ” Mekanisme pencairan transfer ke Kantor Dinas Cabang setempat, terus dilanjutkan ke sekolah. Harus dilacak kasus ini, Dewan Provinsi Jatim akan melakukan evaluasi jika ada oknum yang terlibat,” pungkas Suli Da’im.