Magetan Today
Kabupaten Magetan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Magetan Tahun Anggaran (TA) 2018.
Penghargaan diterima Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, yang diserahkan Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Mardiasmo, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (2/10) kemarin.
Namun, dibalik opini WTP tersebut, BPKP Jawa Timur melalui Surat Nomor 503/S-HP/XVIII.SBY/05/2019, juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang pada sistem keuangan daerah yang dijalankan Pemerintah (Pemkab) Magetan.
Dalam surat yang diteken Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka, Bupati Magetan diminta menyelesaikan sejumlah temuan BPKP Provinsi Jawa Timur pada LKPD 2018.
Data yang dihimpun Magetan Today, sedikitnya ada 6 Temuan BPKP Provinsi Jawa Timur, mulai kejelasan status tanah SMK Yosonegoro serta Inventarisasi ulang tanah eks bengkok hingga kelebihan bayar Dinas PUPR Kabupaten Magetan.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris daerah ( Sekda) Magetan, Bambang Trianto, belum menanggapi konfirmasi Magetan Today terkait 6 Temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang diterima Pemkab Magetan sejak 22 Mei lalu.