Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan memanfaatkan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk menyisir bantuan pemerintah yang dinilai salah sasaran.
Pemkab Magetan meminta Pemerintah desa (Pemdes) menempel ditempat terbuka nama serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). ” Jangan sampai terjadi bantuan ganda, jadi data harus terbuka kepada publik,” kata Eko Muryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Senin (20/4).
Melalui data tersebut, Pemkab Magetan akan melakukan evaluasi penerima bantuan kepada warga, yang dinilai tidak tepat sasaran. ” Melalui data tersebut akan terlihat, mana yang layak menerima dan tidak layak, kemudian akan kami jadikan evaluasi,” tegas Kepala PMD Kabupaten Magetan.
Terkait BLT, warga yang masuk data DTKS namun tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diberikan BLT selama tiga bulan yakni April- Mei-Juni sebesar Rp 600 ribu per bulan. ” Warga yang terdata di DTKS namun tidak menerima PKH atau BPNT akan mendapatkan BLT selama tiga bulan mulai April- Mei dan Juni,” jelas Eko Muryanto.
Sumber pemberian BLT adalah Dana Desa (DD) yang mengucur ke desa dengan besaran 25% – 35% bergantung dari anggaran DD desa setempat. Desa di Kabupaten Magetan menerima DD beragam, mulai Rp 800 juta – Rp 1,2 Miliar per tahun.
Eko Muryanto berharap, desa – desa di Kabupaten Magetan segera merampungkan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) agar BLT segera diberikan kepada warga sasaran.” Kami terus memacu agar desa segera selesaikan PAK, agar BLT cair sesuai jadwal,” pungkasnya.