Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Rabu, 5 Mei 2021 - 16:09 WIB

Kajari Ingatkan Pejabat Negara Jangan Terima Gratifikasi.

Ely Rahmawati, Kajari Magetan.(Norik/MagetanToday)

Ely Rahmawati, Kajari Magetan.(Norik/MagetanToday)

Magetan Today
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Ely Rahmawati, mewanti – wanti pejabat publik serta penyelenggara negara tidak menerima sesuatu yang patut diduga sebagai gratifikasi.

Mengacu Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 dikatakan, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji.

Ely Rahmati meminta, Pegawai pemerintah dilingkup Pemkab Magetan patuh dan tunduk pada aturan tersebut. ” Kita harus taati aturan tersebut, dan tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun,” kata Kajari Magetan, Rabu ( 5/5).

Ditegaskan dalam pasal 12B, UU 20/ 2001. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pasal 12C menegaskan, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPK). “ Ada di pasal 12B dan aturan terkait gratifikasi, untuk aturan laporan ke KPK selama 30 hari sejak diterima ada di pasal 12C UU Tipikor,” jelas Ely Rahmawati.

Ely Rahmawati memastikan, warga dapat melaporkan jika ada dugaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Kejari Magetan. “ Bisa dilaporkan kepada Kejari Magetan, dan identitas akan kami rahasiakan,” pungkas Kajari Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kejaksaan Ingatkan PPK, Dampak Denda Proyek!

Berita Update

Pulang Ke Magetan, PMI Positif Covid-19.

Berita Update

Tampung Keluhan Rakyat, Bupati Sebar Nomor Pengaduan 24 Jam

Berita Update

Istri Alm, Isran Dapat Santuan Dari Gubernur Jatim.

Berita Update

Kesehatan 48 Ribu Rakyat Miskin Dijamin PemKab.

Berita Update

Intensitas Hujan Tinggi, Awas Longsor dan Banjir.

Berita Update

Siap-Siap, Pemkab Bakal Buka Lowongan Dirut PDAM.

Berita Update

Lautan Manusia Di Gebyar IKM-UMKM GOR Ki Mageti.
error: