Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 08:52 WIB

Polres Magetan Bekuk Pencuri Mobil Warga Temboro.

SH (27), pelaku pencurian mobil milik warga Kabupaten Magetan. ( Septian Bayu/Magetan Today)

SH (27), pelaku pencurian mobil milik warga Kabupaten Magetan. ( Septian Bayu/Magetan Today)

MAGETAN TODAY– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magetan mengamankan pelaku dugaan pencurian mobil di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Tersangka berinisial SH (27), warga kelurahan Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. SH diduga mencuri mobil Daihatsu Grandmax Nomor Polisi (Nopol) AE 1091 RF atas nama Andri Wibowo, warga jalan Kresno, Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan yang kemudian dijualnya seharga Rp 75 juta rupiah.

” Pelaku berhasil kita amankan dan yang bersangkutan telah mengakui bahwa ia telah mengambil mobil roda empat milik korban, kemudian dijual ke salah satu dealer di Madiun, ” kata AKP Rudy Hidajanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magetan, Jumat (7/10).

Baca juga :   Butuh Jasa Cetak Dan Pasang Banner, Tukang Banner Pawangnya.

Kronologi kejadian berawal dari pelaku SH diberi tugas untuk menjaga toko milik korban, sekaligus pemilik mobil pada 1 Mei 2021 lalu. Ibarat pagar makan tanaman, SH malah mengambil kunci mobil beserta tas ransel berisi surat-surat lengkap kendaraan tersebut yang saat itu sedang digantungkan di tembok oleh si korban. Selanjutnya, dengan kunci tersebut ia menuju rumah korban yang berjarak sekitar 200 meter dari toko dan mengambil mobil Daihatsu yang terparkir di garasi kemudian dijualnya.

Baca juga :   Semangati Mario Aji, Kadis Dikpora Magetan Bertolak Ke Mandalika.

AKP Rudy Hidajanto membeberkan, tersangka dibekuk di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) ketika sedang bekerja sebagai supir di sebuah perusahaan Kelapa Sawit. ” Pelaku lari kemana-mana, sempat ke Bali, Jawa Tengah, kebeberapa tempat dia pindah dan terakhir di Kalimantan Selatan, ” jelas Kasat Reskrim Polres Magetan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SH dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

PPKM Diperpanjang Lagi, Siswa PAUD-SMP Masih Daring.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan “Blejeti” Hibah Pemkab

Pemerintahan-Politik

Jaga Kerukunan Umat Beragama, Partai Golkar Bagikan Ribuan Kotak Roti Kepada Umat Kristiani

Pariwisata

Level 1, Karaoke Di Magetan Boleh Buka.

Pemerintahan-Politik

Mahfud Arifin Temui Gus Ubed

Pemerintahan-Politik

Patung Pahlawan Diberi Masker, Satpol PP Bereaksi.

Pemerintahan-Politik

Gubernur Kunjungi Korban Banjir Desa Pojok.

Peristiwa

Voli Antar Instansi Meriahkan HUT Ke 347 Magetan.
error: