Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 08:52 WIB

Polres Magetan Bekuk Pencuri Mobil Warga Temboro.

SH (27), pelaku pencurian mobil milik warga Kabupaten Magetan. ( Septian Bayu/Magetan Today)

SH (27), pelaku pencurian mobil milik warga Kabupaten Magetan. ( Septian Bayu/Magetan Today)

MAGETAN TODAY– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magetan mengamankan pelaku dugaan pencurian mobil di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Tersangka berinisial SH (27), warga kelurahan Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. SH diduga mencuri mobil Daihatsu Grandmax Nomor Polisi (Nopol) AE 1091 RF atas nama Andri Wibowo, warga jalan Kresno, Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan yang kemudian dijualnya seharga Rp 75 juta rupiah.

” Pelaku berhasil kita amankan dan yang bersangkutan telah mengakui bahwa ia telah mengambil mobil roda empat milik korban, kemudian dijual ke salah satu dealer di Madiun, ” kata AKP Rudy Hidajanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magetan, Jumat (7/10).

Baca juga :   Harga Emas Naik Terus, Apakah Menguntungkan atau Merugikan?

Kronologi kejadian berawal dari pelaku SH diberi tugas untuk menjaga toko milik korban, sekaligus pemilik mobil pada 1 Mei 2021 lalu. Ibarat pagar makan tanaman, SH malah mengambil kunci mobil beserta tas ransel berisi surat-surat lengkap kendaraan tersebut yang saat itu sedang digantungkan di tembok oleh si korban. Selanjutnya, dengan kunci tersebut ia menuju rumah korban yang berjarak sekitar 200 meter dari toko dan mengambil mobil Daihatsu yang terparkir di garasi kemudian dijualnya.

Baca juga :   Voli Antar Instansi Meriahkan HUT Ke 347 Magetan.

AKP Rudy Hidajanto membeberkan, tersangka dibekuk di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) ketika sedang bekerja sebagai supir di sebuah perusahaan Kelapa Sawit. ” Pelaku lari kemana-mana, sempat ke Bali, Jawa Tengah, kebeberapa tempat dia pindah dan terakhir di Kalimantan Selatan, ” jelas Kasat Reskrim Polres Magetan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SH dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Magetan Sabet Top 10 Penampil Terbaik Jatim Specta Night Carnival.

Peristiwa

Bahas HPN, Humas Undang Wartawan.

Pemerintahan-Politik

Mantan Sekda Jadi Ketua KONI Magetan.

Pariwisata

Pemkab Bakal Ujicoba Buka 45 Obyek Wisata.

Pemerintahan-Politik

Wabup Dijatah Rumdin Bekas Sekda?

Pariwisata

4 Hari, Wisatawan Sarangan Tembus 70 Ribu Lebih.

Pemerintahan-Politik

Sedot APBD Rp 3,1 Miliar, Untuk Baju Baru ASN.

Pemerintahan-Politik

Pemkab Stop Ijin Toko Berjaringan.
error: