Magetan Today
Anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk 184 desa penyelenggara Pemilihan kepala desa (Pilkades) sudah siap dicairkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, meminta desa penyelenggara Pilkades segera mengajukan pencairan dana pendukung pelaksanaan Pilkades tersebut. ” Sudah dapat diajukan oleh Desa penyelenggara Pilkades, mulai 30 Juli – 30 Agustus,” kata Eko Muryanto, Minggu (4/8).
Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Magetan 2019, Pemkab Magetan menyiapkan BKK senilai Rp 35 juta – Rp 60 juta per desa, bergantung jumlah pemilih. ” BKK adalah bentuk nyata hadirnya Pemkab pada pesta demokrasi desa, agar berjalan lancar,” ujar Eko Muryanto.
Pencairan BKK dijamin tidak ribet. Bahkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan menjamin dalam kurun waktu 4 hari kerja sudah dapat dicairkan. ” Jika berkas komplit, 4 hari kerja sudah langsung cair,” jelas Eko Muryanto.
Dikatakan Eko Muryanto, Bupati Magetan, Suprawoto, menaruh harapan besar pada pelaksanaan Pilkades serentak 27 November mendatang.
Bupati berharap, akan lahir pemimpin desa yang mumpuni serta dicintai dan didukung oleh rakyat. ” Dukungan bapak Bupati Suprawoto pada Pilkades tahun ini sangat besar. Beliau berharap Pilkades serentak di Kabupaten Magetan berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.
Mendasar Keputusan Bupati Nomor 188/184/kept/403.013/2019, tahapan pencairan BKK dimulai 30 Juli – 30 Agustus. Sedangkan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan Tanggal 9 November 2019, diakhiri masa kampanye 19- 21 November. Terkait Pelaksanaan Pilkades sistem e-Voting maupun Manual akan digelar 27 November 2019.