Magetan Today
Karena sakit hati cintanya diputus, APF (26), Warga jalan Bali, Nomor 27, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan nekat menyebarkan video porno yang merupakan rekaman dirinya dengan mantan kekasihnya.
Video berdurasi 25 detik yang merekam hubungan layaknya suami istri antara tersangka dengan korban tersebut disebar melalui akun Instagram serta akun Whatsaap.
Korban yang merasa tidak terima lantas melaporkan mantan kekasihnya tersebut kepada polisi. ” Korban mendapat informasi dari rekan – rekanya yang melihat video tersebut, karena ciri fisiknya sama, selanjutnya melapor ke petugas,” kata Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto, Jumat ( 27/8).
Menurut Kasat Reskrim, korban tidak mengetahui ketika tersangka merekam saat melakukan hubungan badan disalah satu rumah kos diwilayah Magetan. ” Korban mengaku tidak tahu tersangka merekam ketika melakukan hubungan tersebut,” jelas Iptu Rudy Hidajanto.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) serta UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. ” Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.