Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 24 Mei 2019 - 18:22 WIB

Bupati Teken Perbup THR Untuk ASN dan Anggota Dewan

Magetan Today

Payung hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan telah diteken Bupati Magetan, Suprawoto.

Perbup bernomor 23 Tahun 2019 tersebut, bakal digunakan untuk memberikan THR sekitar 8 ribu PNS dilingkup PemKab Magetan.

Agendanya, THR untuk PNS akan diberikan pekan terakhir bulan Mei besok. ” Perbup sudah ditandatangani bapak Bupati Kamis kemarin (23/5) kemarin,” Kata Joko Risdiyanto, Kepala bagian (Kabag) Hukum PemKab Magetan, Jumat (24/5).

Selain THR untuk ASN, Perbup 23/ 2019 juga mengatur THR untuk Pejabat Negara serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.

SebagaiĀ  informasi, Pemkab Magetan telah menyiapkan dana Rp 36,5 Miliar untuk THR sebanyak 8 ribu ASN dilingkup Pemkab Magetan.

THR PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Rekening Kepala BKD Abal-Abal Panen Transferan Dari CPNS

Peristiwa

Upacara HUT RI Di Alun-ALun, Belasan Pelajar Pingsan

Kesehatan

Ketua Dewan Minta Perantau Tunda Mudik.

Pariwisata

Saran Ketua Dewan : Pengelolaan Pariwisata Serahkan Ke Pihak Ketiga.

Hukum & Kriminal

Korban Pembunuhan DIY Dibuang Di Cemorosewu.

Pemerintahan-Politik

Diresmikan Bupati Sejak Oktober 2019, Payung Hukum Tiket Masuk Taman Refugia Belum Ada.

Peristiwa

Gasak SMAGA, SMKN Bendo Juarai CSL 2020.

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi DD Baleasri, Penyidik Hanya Butuh Tambahan Satu Alat Bukti.
error: