Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 24 Mei 2019 - 18:22 WIB

Bupati Teken Perbup THR Untuk ASN dan Anggota Dewan

Magetan Today

Payung hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan telah diteken Bupati Magetan, Suprawoto.

Perbup bernomor 23 Tahun 2019 tersebut, bakal digunakan untuk memberikan THR sekitar 8 ribu PNS dilingkup PemKab Magetan.

Agendanya, THR untuk PNS akan diberikan pekan terakhir bulan Mei besok. ” Perbup sudah ditandatangani bapak Bupati Kamis kemarin (23/5) kemarin,” Kata Joko Risdiyanto, Kepala bagian (Kabag) Hukum PemKab Magetan, Jumat (24/5).

Selain THR untuk ASN, Perbup 23/ 2019 juga mengatur THR untuk Pejabat Negara serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.

SebagaiĀ  informasi, Pemkab Magetan telah menyiapkan dana Rp 36,5 Miliar untuk THR sebanyak 8 ribu ASN dilingkup Pemkab Magetan.

THR PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Pejabat Dikpora Diduga Pemberi Ijin Bangunan Tiket Stadion Jadi Warung

Pemerintahan-Politik

Bupati Siapkan Hadiah Untuk Samuel Vicho.

Pemerintahan-Politik

Rahman Fauzi Dilantik, Legislator PKB Komplit.

Pemerintahan-Politik

Mantan Direktur RSUD Magetan Dilantik Jadi Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Pemerintahan-Politik

Plaosan – Poncol Zona Merah Tanah Longsor, Dewan Minta Pemkab Beri Perhatian Khusus.

Pemerintahan-Politik

Magetan Sukses Gelar Pilkades E-Voting

Pemerintahan-Politik

Bupati Teken Perbup, Ribuan PNS Magetan Terima Gaji Ke-13.

Pariwisata

Syarat Perpanjang Ijin, Karaoke Dilarang Sediakan PL Dan Alkohol.
error: