Magetan Today
Payung hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan telah diteken Bupati Magetan, Suprawoto.
Perbup bernomor 23 Tahun 2019 tersebut, bakal digunakan untuk memberikan THR sekitar 8 ribu PNS dilingkup PemKab Magetan.
Agendanya, THR untuk PNS akan diberikan pekan terakhir bulan Mei besok. ” Perbup sudah ditandatangani bapak Bupati Kamis kemarin (23/5) kemarin,” Kata Joko Risdiyanto, Kepala bagian (Kabag) Hukum PemKab Magetan, Jumat (24/5).
Selain THR untuk ASN, Perbup 23/ 2019 juga mengatur THR untuk Pejabat Negara serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.
SebagaiĀ informasi, Pemkab Magetan telah menyiapkan dana Rp 36,5 Miliar untuk THR sebanyak 8 ribu ASN dilingkup Pemkab Magetan.
THR PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.