Magetan Today
Bupati Magetan Suprawoto memastikan gaji ketigabelas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan bakal segera dicairkan.
Peraturan bupati (Perbup) yang menjadi payung hukum pencairan juga telah disiapkan oleh Bupati Suprawoto. ” Perbup sudah siap, secepatnya akan segera dicairkan,” kata Bupati Magetan, Sabtu ( 15/8).
Bupati juga sudah mendesposisi kepada Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) yang membidangi pencairam gaji ke 13 untuk 7400an PNS dilingkup Pemkab Magetan. ” Saya sudah disposisi,” ungkap Suprawoto.
Sebagai informasi, Pemkab Magetan menyiapkan anggaran Rp 34,9 Miliar untuk membayar gaji ke 13 PNS dilingkup Pemkab Magetan.
Jika mengacu pada Pasal 15 ayat 1 (satu) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020, gaji ketigabelas dibayarkan paling cepat pada bulan Agustus. Sedangkan terkait besaran gaji ke-13, menurut Pasal 5 ayat 1 (satu) sebesar penghasilan pada bulan Juli.