Magetan Today
Bupati Magetan, Suprawoto, melarang manajemen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Kabupaten Magetan melayani pengajuan hutang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Magetan.
Bupati meminta Direktur utama (Dirut) PT BPRS Magetan, Endah Kundarti, menolak jika ada PNS mengajukan piutang. ” Saya meminta Bu Endah, Jika ada PNS hutang di BPRS ojo dilayani, kalau nabung boleh,” kata Bupati Suprawoto, Rabu (18/12).
BPR Syariah Kabupaten Magetan diminta kosentrasi melayani masyarakat kecil dan pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah ( UMKM) agar lebih sejahtera. ” Layani pelaku usaha UMKM, karena mereka butuh bantuan modal, daripada terjerat renternir berkedok simpan pinjam,” ujar Bupati Magetan.
BPR Syariah diharapkan dapat masuk ke area pelaku UMKM dan pedagang disejumlah pasar tradisional di Kabupaten Magetan. Agar dapat memberikan bantuan modal tanpa jaminan. ” Jika bapak ibu meminjam di BPR Syariah Magetan tanpa jaminan loh, namun bapak ibu harus menjadi nasabah yang baik dan taat,” jelas Bupati Suprawoto.
Terpisah, Dirut BPR Syariah Kabupaten Magetan, Endah Kundarti, mengaku telah menjalankan amanah Bupati Magetan, yakni membatasi layanan ASN dan meningkatkan layanan kepada pelaku usaha UMKM di Kabupaten Magetan. ” Kami kosentrasi pada layanan nasabah UMKM, agar dapat membantu meningkatkan perekonomian,” ungkap Endah Kundarti.
Menurut Endah, hingga November 2019, jumlah nasabah di Kabupaten Magetan dikisaran 9,500 nasabah, dengan rincian 6.500 nasabah tabungan dan 3 ribu nasabah pembiayaan.