Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:27 WIB

Paska Pengesahan RUU TPKS, Puan Maharani Minta Presiden Kirimkan Surpres

Puan Maharani, Ketua DPR RI, ( Ist/Magetan Today).

Puan Maharani, Ketua DPR RI, ( Ist/Magetan Today).

MAGETAN TODAY (Jakarta)- RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat cepat dilaksanakan.

Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya. “ Apakah RUU usul inisiatif usul Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” tanya Puan yang memimpin Rapat Paripurna.

Para Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju. Puan lalu mengetok palu tanda RUU TPKS resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. ” Kami berharap pembahasan RUU TPKS pada tahap selanjutnya dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Baca juga :   Perumdam Lawu Tirta Magetan Borong Penghargaan Top BUMD Awards 2022.

Puan mengucapkan apresiasi untuk seluruh aktivis yang memperjuangkan hak-hak dan perlindungan korban kekerasan seksual. Khususnya bagi sejumlah aktivis perempuan yang hadir pada Rapat Paripurna hari ini untuk mendukung pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR. “Terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna hari ini, “Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” ungkap Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Puan Maharani mengingatkan, RUU TPKS masih harus melalui sejumlah proses untuk bisa disahkan sebagai undang-undang. Usai penetapan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR, lembaga legislatif ini nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “ Dan kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan Supres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Kami juga menunggu Pemerintah menunjuk Kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR,” sebut Ketua DPR RI.

Baca juga :   Wabah PMK Di Magetan Memburuk.

Setelah Supres dikirimkan, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Puan menyebut, pembahasan soal hal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna. “Apakah Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna,” tutur mantan Menko PMK tersebut.

Puan berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia juga kembali memastikan DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS. “DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari Negara,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Lidik Kasus PUAP, Polisi Bakal Periksa Para Camat.

Berita Update

Festival Jeruk Pamelo, Pemkab Siapkan 1.200 Buah Jeruk Disantap Gratis

Berita Update

Kumpulkan Sesepuh, PDIP Magetan Peringati ” Sabtu Kelabu”, Kudatuli.

Berita Update

Pilkada Magetan Bakal Kehilangan Ribuan Pemilih.

Berita Update

Operasi Pekat, Polres Magetan Ringkus Ratusan Tersangka.

Berita Update

APBD 2019, Bupati Sodorkan Rp 1,8 T.

Berita Update

Jalan Krajan – Lembeyan Kulon Rusak, Dinas PUPR Minta Rekanan Segera Memperbaiki

Berita Update

Tidak Harus Kecamatan,Kantor Desa Kini Bisa Layani Adminduk.
error: